Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Eks Walikota Bima Hari Ini, Ada Saksi Cengsin dan Baba Ngeng

Suasana ruangan tempat digelarnya sidang perkara kasus dugaan korupsi terdakwa H Muhammad Lutfi di PN Tipikor Mataram pagi ini, Senin (18/3/2024) sebelum kehadiran Majelis Hakim.

Mataram, Garda Asakota.-Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa Pemkot Bima yang menyeret terdakwa H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan pantauan langsung Garda Asakota, saksi saksi yang diajukan Tim JPU KPK hari ini sebanyak tujuh orang, semuanya dari kalangan kontraktor. 

Mereka itu adalah Amsal Sulaiman alias Cengsin, Mulyono alias Baba Ngeng, Aba Anas, Helmi, Ilham, Ganda Irwan, dan dua orang saksi lain dari Bank Mini Dafa, Ruwaidah (saksi online) dan Irhas Mubarak, pemilik Bank Mini Delima Mas.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, langsung dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH. Sedangkan terdakwanya, H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023. 

Hingga hari ini, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi.  

Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dulu diambil sumpahnya berdasarkan agama masing-masing. Kemudian Ketua Majelis mengingatkan agar dalam kesaksiannya nanti dapat memberikan keterangan yang benar di persidangan.

Berdasarkan catatan Garda Asakota, per tanggal 18 Maret 2024 hari ini sidang kasus eks Walkot Bima tersebut telah memasuki jadwal kesebelas kalinya. 

Terhitung persidangan hari ini, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan dua kali lagi kepada JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi yakni pada tanggal 18 Maret dan tanggal 22 Maret mendatang. 

Kalau memang lebih dari itu, Majelis Hakim melihat keadaan. Apakah masih akan diberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk mengajukan saksi, nanti akan lihat perkembangan di sidang terakhir tanggal 22 Maret. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page