Sidang Perkara Dugaan Korupsi Mantan Walikota Bima Masih Berlanjut di PN Tipikor Mataram

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram Jumat lalu (8/3/2024).

Mataram, Garda Asakota.-Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima yang menyeret terdakwa H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023 masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Mataram.

Hakim Ketua yang menyidangkan perkara ini, Putu Gde Hariadi, SH, MH, masih memberikan kesempatan tiga hingga empat kali persidangan lagi kepada JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dari 92 saksi yang disiapkan.  

Berdasarkan catatan Majelis Hakim, per tanggal 15 Maret 2024 besok sidang tersebut akan memasuki jadwal kesepuluh kali. 

“Menurut catatan kami, Jumat tanggal 15 Maret nantinya merupakan sidang yang kesepuluh,” ungkap Putu Gde Hariadi, sesaat sebelum menutup persidangan pada  Jumat lalu (8/3/2024).

Karena ada pergeseran 2 x waktu persidangan sebelumnya, maka Majelis memberikan kesempatan tiga kali lagi kepada JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi yakni pada tanggal 15 Maret besok, tanggal  18 Maret dan tanggal 22 Maret mendatang. 

“Kalau memang lebih dari itu, nanti akan kita lihat. Apakah masih akan diberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk mengajukan saksi, nanti akan lihat perkembangan di sidang terakhir tanggal 22 Maret,” ungkap Hakim Ketua.

Terkait dengan catatan JPU KPK yang menghitung masih ada empat kali sidang lagi, Hakim Ketua akan mempertimbangkannya. 

“Tadi empat kali menurut JPU nanti kita akan diskusikan lagi,” ucap Hakim Ketua. “Empat kalinya untuk saksi ahli, saksi ahli tersendiri,” timpal JPU KPK merespon Hakim Ketua.  

Sementara itu, terkait dengan jadwal persidangan yang biasanya dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, karena pertimbangan dalam bulan puasa, maka waktu sidangnya akan dimajukan pada sekitar  pukul 09.00 Wita dan diperkirakan akan berakhir  hingga sekitar pukul 17.00 Wita. 

“Nanti kita akan diskusikan lagi. Jika pun estimasi itu tidak cukup, yah kita bisa lanjut malam hari, tentu setelah pelaksanaan shalat taraweh,” pungkasnya. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page