Mataram, Garda Asakota.-
Mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi, telah divonis 7 (tujuh) tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemkot Bima.
Terhadap vonis tersebut, KPK resmi mengajukan banding merasa hukuman terhadap Lutfi belum sesuai tuntutan.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Lutfi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga tidak membebankan terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak politik.
Sementara, jaksa KPK dalam tuntutannya menuntut terdakwa Lutfi 9 tahun 6 bulan penjara dan menuntut hak politik Lutfi dicabut selama 5 tahun usai menjalani hukuman.
Terdakwa Lutfi juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Karena merasa keadilan belum terpenuhi, KPK memutuskan untuk banding. Hal itu sebagaimana teregister di PN Tipikor Mataram nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, yang diajukan Tim JPU KPK yakni Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto.
Bukan hanya KPK, Abdul Hanan selaku Penasihat Hukum terdakwa H Muhammad Lutfi, juga mengakui telah mengajukan banding menyikapi vonis 7 tahun terhadap kliennya itu.
”Benar banding HML (H Muhammad Lutfi),” ujar Abdul Hanan merespon pertanyaaan wartawan, Senin malam (10/6/2024). (GA. Tim*)