Garda Asakota.Com.-Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Asakota Kota Bima yang sedianya dilaksanakan pada hari ini ditunda menyusul adanya arahan dari KPU Kota Bima.
Ketua PPK Kecamatan Asakota, Suaeb mengaku bahwa penundaan rapat pleno ini dilakukan atas perintah dari KPU Pusat melalui KPU Kota Bima.
“Kami diperintahkan untuk menunda oleh KPU Kota dan sekarang kami masih menunggu informasi dari teman teman KPU terkait penundaan ini,” ungkap Suaeb kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Penundaan ini, kata dia, terjadi saat pleno rekapitulasi suara baru berjalan 1 TPS untuk Kelurahan Jatiwangi dan 1 TPS Kelurahan Kolo.
“Mengenai kenapa ditunda kami juga tidak tahu, kami hanya mengikuti arahan dari KPU Kota,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan adanya penundaan ini menyusul sedang adanya permasalahan di aplikasi Sirekap.
“Dihentikan sementara dan akan dilanjutkan lagi pada 20 Februari mendatang sesuai arahan KPU RI,” terangnya.
Ia memastikan bahwa informasi ini valid dan hal ini sudah disampaikan pihaknya pada semua PPK se Kota Bima.
“Bagi kotak suara yang sudah dibuka agar di segel dan di kunci kembali tujuannya ketika dilanjutkan kembali tahapan rekapitulasi semua logistik masih dalam kondisi tersegel untuk memberi keyakinan kepada publik bahwa proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam proses penundaan sementara rekapitulasi ini, kata dia, selanjutnya dibuatkan BAP yang ditandatangani oleh PPK, PPS dan para saksi yang di muat pada form kejadian khusus. (GA. 003*)