Soal Tudingan LSM Bimpar NTB Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Setoran Haji, Ini Jawaban Tegas Kemenag Bima

Para Aktivis dari DPD LSM Bimpar (Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat) NTB saat menggelar audiensi dengan Pimpinan Kemenag Kabupaten Bima, Jumat (14/02/2025).

Gardaasakota.com.-Dugaan terjadi indikasi penyalahgunaan presentase bunga Bank atas dana setoran Jamaah Haji Kabupaten Bima sejak tahun 2012 hingga 2025 di lingkup Kementrian Agama Kabupaten Bima, DPD LSM Bimpar (Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat) NTB menggelar audiensi dengan Pimpinan Kemenag, Jumat (14/02/2025).

Ketua DPD LSM Bimpar NTB, A.Gani, meminta pihak Kemenag menjelaskan terkait dengan sistem pengelolaan uang pendaftaran jamaah haji Kabupaten Bima dan menjelaskan jumlah jamaah haji yang telah terdaftar di tahun 2012 sampai 2025.

Selain itu, meminta transparansi akumulasi uang yang masuk di Bank tempat para jamaah mendaftar, hingga jumlah presentase bunga setelah dikelola oleh pihak bank tersebut dan kemana bunga bank tersebut, kemudian siapa yang memakai presentase uang hasil bunga bank tersebut.

Kata Gani ini dilakukan semata mata agar terpenuhinya sebuah aturan atau perintah undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.

Kasi PHU Kemenag Kabupaten Bima, H. Ihwan Zulkifli, didampingi Kepala Kantor dan Kepala TU, menjelaskan bahwa dana setoran jemaah haji tidak di setor ke Kemenag, tapi setorannya ke Bank Syariah Indonesia atau Bank NTB Syariah selaku BUMN yang dipercaya oleh Pemerintah.

“Perlu kami tegaskan, bahwa Kemenag tidak menerima uang, tidak juga mengelola uang haji. Kami hanya menerima bukti administrasi setoran berupa KTP, KK serta Akte Kelahiran, itu saja,” jelasnya.

Dana Haji itu kata H Ihwan sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji, dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan prinsip Syariah yang tidak mengenal namanya bunga tetapi laba atau lebih tepatnya nilai manfaat.

Nilai manfaat inilah, kata dia, yang kemudian dikembalikan kepada Jamaah Haji dalam bentuk BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dari mulai berangkat dari daerah asal sampai ke Mekkah sampai tiba lagi di daerah asal.

Tahun 2024 misalnya, BPIH NTB sebesar Rp95.900.800.hampir Rp96 juta sementara yang ditanggung setiap jamaah hanya Rp58 juta lebih.

“Selisih sekitar Rp37 juta sekian inilah yang ditanggung oleh Pemerintah melalui BPKH sebagai nilai manfaat dari dana setoran jamaah Haji kita,” ungkapnya.

Tidak itu saja nilai manfaat dari dana setoran jamah haji tersebut, setiap jamaah masih diberi lagi dana living cos (biaya hidup) dalam bentuk real selama melaksanakan ibadah di Mekkah sebesar Rp3 juta lebih.

“Dan setelah tiba kembali di daerah diberi lagi dana senilai Rp1,7 juta setiap jamaah,” sebutnya.

Kepala Kemenag H. Mujiburrahman menambahkan bahwa total calon jamaah Haji Kabupaten Bima yang telah mendaftar dari kurun waktu tahun 2012 hingga 2025 tercatat sebanyak 27.473 orang.

Dari rentang waktu tersebut karena faktor ekonomi usia renta sakit atau meninggal dunia banyak calon jamaah yang melakukan pembatalan BPIH, tercatat sejumlah 2.891 orang calon jamaah Haji Kabupaten lakukan pembatalan. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page