Gardaasakota.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menekankan pengawas pemilu yang ada di Kabupaten dan Kota se-NTB agar memiliki kesamaan persepsi dalam melakukan kerja pengawasan di Pilkada serentak 2024 ini
“Agar apa yang disampaikan oleh komisioner saat melakukan pengawasan itu harus sama dan solid. Begitu pun dalam memperlakukan peserta pemilu itu harus sama dan tidak boleh dibeda-bedakan,” tegas Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Hasan Basri, saat acara Rapat Kerja (Raker) Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di salah satu hotel di Mataram yang digelar pada Senin 07 Oktober-9 Oktober 2024.
Eks Ketua Bawaslu Kota Mataram ini juga mewanti-wanti ratusan peserta yang hadir untuk lebih memperkuat nilai integritas saat melakukan kerja pengawasan.
“Kalau ada yang melanggar pada saat kampanye, segera lakukan pencegahan. Dan setelah dilakukan pencegahan masih juga melanggar lakukan penanganan pelanggaran, jangan pilih kasih,” pesannya.
Dalam tahapan hasil juga sama, aspek integritas harus tetap terus dijaga. “Jangan sampai suara orang 10 dirubah menjadi 9 dan lain sebagainya,” timpalnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai akuntabilitas. Untuk menjaga nilai akuntabilitas itu, pengawas harus bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dan aspek yang terakhir itu menjaga nilai-nilai profesionalisme dengan selalu memperhatikan kode etik sebagai seorang pengawas pemilu,” ujarnya.
Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai tersebut, insha Alloh, menurutnya nilai-nilai demokrasi itu akan terjaga dengan baik dari segi apapun.
“Keamanan juga akan terjaga sebab yang bikin kisruh dalam pelaksanaan Pilkada itu apabila penyelenggara pemilu bersikap tidak netral. Tidak hanya ASN yang kita tekankan untuk bersikap netral. Penyelenggara juga harus netral sebab kalau penyelenggara tidak netral itu bahaya, apalagi untuk level panwascam. Makanya nilai-nilai tersebut harus kita jaga dan kita kedepankan,” imbuhnya.
Konsekuensi ketika pengawas dianggap tidak netral sesuai dengan ketentuan yang ada pertama akan diberikan peringatan.
“Tapi kalau sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat seperti terbukti menerima uang atau merubah hasil, maka akan kami pecat. Dan bahkan kalau terbukti menerima uang bisa saja kena pidana dan hukumannya bakal diperberat 1/3 dari masyarakat biasa,” pungkasnya. (GA. Im*)