Gardaasakota.com.- Anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD NTB, H Muhammad Aminurlah, SE., menegaskan dalam penyusunan draft tatib DPRD nanti harus juga memuat aturan menyangkut penyampaian LKPJ Gubernur tiga bulan setelah masa kerja tahunannya berakhir.
Hal itu menurutnya perlu diatur mengingat banyak hal yang tidak diketahui Dewan seperti anggaran desentralisasi tugas pembantuan yang tidak masuk didalam Bendahara Umum Daerah (BUD) tetapi masuk langsung didalam anggaran SKPD, perencanaan anggarannya tidak dibahas oleh Dewan tetapi Dewan diberikan kewenangan untuk mengawasi sesuai UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah senagaimana diubah dalam UU 01/2022.
“Amanat UU itu memberikan Dewan kewenangan untuk mengawasi mulai perencanaan sampai realisasi anggarannya. Dan itu harus tertuang didalam tatib Dewan,” tegas politisi PAN yang tidak masuk didalam Pansus Perubahan Tatib ini kepada wartawan Kamis 12 September 2024.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dua periode ini mengatakan tahun 2024 ini saja anggaran desentralisasi tugas pembantuan Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024 itu berjumlah sekitar kurang lebih Rp500 Milyar.
“Jadi banyak anggota Dewan yang tidak mengetahui item anggaran ini akan tetapi fenomenanya anggota Dewan diminta untuk menerima LKPJ itu tanpa mengetahui objek anggaran dan tanpa melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap realisasi anggarannya. Ini yang semestinya diatur dalam tatib Dewan itu,” kata politisi yang akrab disapa Bang Maman ini.
Hal yang paling penting yang juga harus diatur dalam tatib Dewan, menurutnya adalah pelibatan Komisi-komisi Dewan dalam pembahasan rencana kegiatan anggaran yang disusun oleh SKPD terkait.
“Jadi tidak hanya Banggar saja yang bahas anggaran. Tapi pada tingkat komisi juga harus dilibatkan untuk membahas RKA yang disusun oleh SKPD terkait,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar dalam penyusunan Tatib nanti memuat salah satunya adalah penyiapan pakar atau tenaga ahli di fraksi maupun di komisi untuk menunjang kinerja dewan.
“Itu harus diatur apakah proses rekruitmen melalui penjaringan atau seperti apa mekanismenya. Yang jelas hal itu juga harus diatur dalam tatib itu,” kata Maman.
Selain itu dalam penyusunan rancangan Perda, ia juga menyarankan agar ada klausul dalam tatib Dewan itu yang mengatur soal kewajiban sosialisasi rancangan Perda itu kepada masyarakat.
“Supaya masyarakat tahu adanya rancangan Perda itu dan dapat memberikan masukannya. Jadi kewajiban sosialisasi itu tidak hanya terbatas pada saat Perda itu ditetapkan,” saran Maman.
Sebagaimana diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib DPRD NTB saat sekarang tengah menyusun draft perubahan tata tertib sebagai pedoman dalam bekerja selama lima tahun kedepan.
Pansus Perubahan Tatib DPRD NTB ini diketuai oleh H Didi Sumardi anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPRD Kota Mataram. Wakil Ketua I, H Hasbulah Muis Konco, dan Wakil Ketua II, Ali Usman Ahim. (GA. Im*)