Kota Bima, Garda Asakota.–Terdakwa kasus korupsi lingkup Pemkot Bima, H. Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023, memutuskan mengajukan banding atas vonis 7 (tujuh) tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Mataram tanggal 3 Juni 2024 kemarin.
Hal itu dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, SH, MH, saat dikonfirmasi Garda Asakota, Senin (10/6/2024).
PH Abdul Hanan mengaku tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tentang pasal ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa dengan adanya daftar list.
Baca juga berita terkait:Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Bima Divonis Tujuh Tahun Penjara → https://www.gardaasakota-com.preview-domain.com/2024/06/terbukti-korupsi-mantan-walikota-bima.html?m=1
Padahal dalam fakta yang terungkap dari awal dan akhir persidangan, tidak satu kali pun menunjukan daftar list tersebut sehingga terdakwa menganggap putusan ini penuh dengan dugaan framing dan imajinasi.
“Putusan tersebut penuh framing dan imajinasi,” tulisnya menjawab pertanyaan wartawan via whatsapp.
Dengan pengajuan banding tersebut kata Andul Hanan tentu saja pihaknya meminta Majelis Hakim agar kliennya, H Muhammad Lutfi, dibebaskan dari segala tuntutan. “Karena tidak ada bukti yang menjerat dia di persidangan,” tegasnya. (GA. 003*)