Kota Bima, Garda Asakota.-Tidak adanya dokter spesialis gigi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima menjadi salah satu alasan pasien gigi peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dilayani keluhannya serta terbentur aturan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Direktur RSUD Kota Bima, dr. H. Fathurrahman, kepada Garda Asakota. Ia menegaskan bahwa, RS yang ada dokter spesialis gigi saat ini hanya di RSUD Bima.
“Makanya, RS Kota Bima bukan tidak mau melayani pasien rujukan BPJS, tapi karena aturan BPJS sekarang bila rumah sakit tidak memiliki dokter spesialis gigi, maka rumah sakit tersebut tidak bisa menerima rujukan pasien gigi dan pasien tersebut tidak bisa diklaim pembiayaannya ke BPJS,” terang dr Fathur, Jumat (12/7/2024).
Saat ini, kata dia, pasien gigi tidak bisa dilayani dengan rujukan BPJS di RS yang tidak memiliki dokter spesialis giginya lagi pula di RS Kota saat ini tidak ada DPJP (Dokter Penanggungjawab Periksa).
“Itu aturan BPJS, dulu bisa sekarang nggak bisa lagi,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada warga masyarakat peserta BPJS untuk memakluminya karena adanya benturan aturan. “RS Kota Bima bukannya tak mau melayani, tapi semua karena aturan,” pungkasnya. (GA. 003*)