Mataram, Garda Asakota.-Terdakwa eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) mengakui bahwa Muhammad Maqdis (MM) yang selama ini disebut sebut sebagai salah satu kerabat dekat terdakwa merupakan adik ipar dari isteri terdakwa sendiri, Hj. Eliya Alwaini.
Pernyataan itu disampaikannya pada sesi terakhir pemberian keterangan saksi yang menghadirkan eks Kalak BPBD Kota Bima, H. Syarafuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima tahun 2018-2022, dengan terdakwa H Muhammad Lutfi, eks Walikota Bima.
“Terus menyangkut Muhammad Maqdis itu adalah adik ipar dari saudara Walikota? waktu itu,” tanya Hakim Ketua, Putu Gede Hariadin, SH,.MH.
“Maaf yang mulia, adik ipar dari isteri saya,” ucap terdakwa meluruskan. Adik ipar dari isteri saudara?. “Iya,” sahutnya dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam lamanya itu.
Terus keterangan yang lain dari saksi terkait dengan proyek proyek?. “Saya tidak tahu pak proyek proyek itu,” jawab terdakwa. Terus yang lainnya tidak tahu semua?,” balas Hakim Ketua. “Tidak tahu yang mulia,” tegas terdakwa.
Di sisi lain, saksi eks Kalak BPBD Kota Bima, H Syarafuddin yang ditanya terkait dengan pemberian keterangannya di persidangan, dengan cepat mengiyakan. “Siap yang mulia tetap seperti apa yang saya sebutkan,” pungkasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, pada Jumat 1 Maret 2024, Tim JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi di Pengadilan Tipikor Mataram NTB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima tahun 2018-2022, dengan terdakwa H Muhammad Lutfi, eks Walikota Bima.
Adapun saksi yang dipanggil yaitu, H Syarafuddin eks Kalak BPBD, Ipul PPK Dikbud, Irfan Dinas PUPR, Adi Cahyadi Dinas PUPR, Burhan eks Dinas PUPR, Nandar PPK di BPBD, dan seorang Penyidik KPK. (GA. Tim*)