Terima Aduan Soal Dugaan Reklamasi Ilegal di Pangsing Sekotong, Komisi IV DPRD NTB Janji Bakal Turun Langsung ke Lokasi

Suasana hearing Komisi IV DPRD NTB yang dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Sekretaris Komisi IV, H Hasbulah Muis, dengan aktivis Forum Rakyat NTB diruang rapat pleno DPRD NTB, Kamis 12 Juni 2025.

Gardaasakota.com.-Komisi IV DPRD NTB berjanji akan memberikan atensi khusus dan akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek adanya dugaan aktivitas reklamasi illegal Kawasan hutan mangrove seluas lebih kurang 4 hektar di Pangsing Sekotong Lombok Barat yang diduga dilakukan oleh PT GWP dan adanya dugaan aktivitas penambangan galian C illegal yang diduga menggunakan solar subsidi.

“Insha Alloh, minggu depan kami akan melakukan tinjauan langsung kelokasi tersebut dan meminta kepada pihak terkait seperti DLHK, PUPR dan BPN juga ikut serta turun langsung ke lokasi reklamasi yang diduga tidak berizin di Pangsing Sekotong Lombok Barat,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, H Hasbulah Muis, kepada wartawan usai menerima hearing dari Forum Masyarkat NTB dan Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB pada Kamis 12 Juni 2025.

Pengecekan langsung ke lokasi tersebut menurutnya bertujuan untuk memastikan secara langsung informasi yang disampaikan oleh masyarakat ini apakah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dilapangan ataukah tidak.

“Dan kita pastikan semua harus taat hukum. Kita juga mendukung semua investasi yang masuk kedaerah kita akan tetapi aturan-aturan itu juga harus dilaksanakan dan dipatuhi sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” tegas anggota DPRD NTB 2 Periode ini.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Rakyat NTB dan Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB menggelar hearing dengan Komisi IV DPRD NTB pada Kamis 12 Juni 2025.

Diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, H Hasbulah Muis. Para aktivis ini menyuarakan aksi protes mereka terhadap adanya dugaan aktivitas reklamasi illegal Kawasan hutan mangrove seluas lebih kurang 4 hektar di Pangsing Sekotong Lombok Barat yang diduga dilakukan oleh PT GWP dan adanya dugaan aktivitas penambangan galian C illegal yang diduga menggunakan solar subsidi.

Hearing itu juga menghadirkan unsur Dinas PUPR NTB, DLHK NTB, dan dari unsur BPN NTB serta perwakilan masyarakat sekitar Pangsing Sekotong. Sementara pihak PT GWP yang diundang pada acara hearing tersebut tidak hadir. Begitu pun perwakilan dari pihak APH juga tidak Nampak hadir, meski Komisi IV sudah melayangkan undangan.

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, H Hasbulah Muis, kepada wartawan mengungkapkan hearing tersebut menguak adanya dugaan reklamasi Kawasan hutan mangrove yang disinyalir belum memiliki izin dan diatas Kawasan yang diduga belum memiliki SHM serta dituding merusak ekosistem hutan mangrove.

“Begitu pun tanah yang dipergunakan untuk melakukan reklamasi itu diduga menggunakan tanah dari aktivitas galian C yang juga diduga illegal dan disinyalir menggunakan solar subsidi,” ungkap anggota DPRD NTB utusan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Barat dan Lombok Utara ini.

Ia mengaku langsung melakukan kroscek adanya informasi tersebut ke DLHK  NTB yang ikut hadir dalam acara hearing tersebut dan pihak DLHK NTB menegaskan belum pernah menerbitkan rekomendasi perizinan terkait dengan aktivitas PT GWP tersebut.

“DLHK NTB berdasarkan kajian lapangannya mensinyalir adanya dugaan pelanggaran terhadap aktivitas PT GWP tersebut karena aktivitas reklamasi itu sudah masuk ke Kawasan hutan mangrove,” kata politisi PAN ini.

Hal sama juga menurutnya disampaikan oleh pihak Dinas PUPR NTB yang mengatakan Kawasan termasuk masuk kedalam Zona Konservasi Hutan Mangrove berdasarkan Perda yang sudah ditetapkan dan berdasarkan pada hasil pengecekan langsung dilokasi baik oleh DLHK dan Dinas PUPR aktivitas yang dilakukan oleh PT GWP diduga belum mengantongi izin.

“Bahkan Dinas PUPR Lombok Barat sudah menerbitkan surat yang ditujukan ke PT GWP tersebut untuk menghentikan seluruh aktivitas dilokasi tersebut karena dianggap belum memiliki izin untuk melakukan reklamasi dikawasan tersebut,” ujarnya.

Sementara dari pihak BPN mengaku belum bisa memastikannya dan berjanji akan memastikan titik lokasi aktivitas tersebut apakah masuk dalam Kawasan konservasi hutan mangrove ataukah Kawasan tersebut sudah memiliki SHM ataukah belum. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page