Mataram, Garda Asakota.-Giliran Direktur CV Danau Mas, Hendra, yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (15/3/2024).
Dalam sidang yang dipimpin, Putu Gde Hariadi, SH, MH, saksi mengurai perannya dalam mengerjakan sejumlah proyek kakap di lingkup Pemkot Bima selama tahun anggaran 2019-2022.
Terungkap ada beberapa paket proyek yang dikerjakannya yakni rehabilitasi DAM Nggeru Dinas PUPR senilai Rp1 Miliar, saluran pembuangan Panggi Rp700 juta SDA Dinas PUPR, dan proyek jembatan Ntobo.
Khusus pekerjaan proyek jembatan Ntobo menggunakan CV Gerhana, dengan sistem pinjam bendera. Sedangkan paket proyek lainnya dikerjakan langsung saksi sendiri di bawah bendera CV Danau Mas.
“Yang menandatangani kontrak isteri saya pak, kalau yang mengurus administrasinya saya pak,” ungkap saksi.
Yang menarik dari persidangan kali ini adalah sikap awal yang ditunjukan saksi, tiba-tiba menolak isi BAP-nya sendiri. Padahal sebelumnya, BAP tersebut sudah ia paraf dan tanda tangani di tingkat Penyidikan KPK.
Kondisi ini tentu saja membuat jalannya persidangan terasa cukup menegangkan dan menyita perhatian.
Dari awal hingga akhir persidangan suasana hening, kecuali terdengar suara dari pihak-pihak terkait seperti JPU, Majelis Hakim, PH, Saksi maupun Terdakwa.
Saksipun saat itu menuai banyak berondongan pertanyaan, baik dari pihak JPU maupun dari Majelis Hakim. Karena terkesan berbelit-belit, berkali-kali saksi diingatkan agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Aroma sidang mulai menegangkan setelah JPU KPK menanyakan seputar paket pekerjaan, apakah saksi dapatkan dari pihak lain?. “Bukan pak,” ujar Hendra mengawali kesaksiannya.
Jaksa mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah dan sudah pernah diperiksa di penyidikan?, apakah saudara sudah baca dan paham isi BAP saudara?,” tanya Jaksa. “Tidak terlalu baca secara detail pak,” cetus saksi.
“Mau saya perlihatkan video saat saudara diperiksa?, ini bukan main main, saudara ini orang hukum juga,” timpal Jaksa lagi.
Jaksa kemudian mengingatkan kembali keterangan saksi sebagaimana tertuang pada point 7 BAP Saksi, yang menerangkan bahwa terkait paket pekerjaan tersebut saksi dapatkan dari Walikota Bima, H Muhammad Lutfi.
“Dapat saya sampaikan juga paket-paket tersebut diberikan kepada saya karena dulu merupakan tim pemenangan Walikota Bima 2017.
Tugas saya sebagai tim sukses mencari suara supaya memilih Muhammad Lutfi sebagai Walikota Bima 2018-2023. Untuk ketua tim pemenangnya Ahmad dan tim lainnya Juraid.
Ada juga saudara saksi menerangkan kronologis pemberian pekerjaan oleh Walikota Bima Muhammad Lutfi, proyek rehabilitasi DAM Nggeru Dinas PUPR senilai Rp1 Miliar, proyek saluran pembuangan Panggi Rp700 juta SDA Dinas PUPR, saya mendapatkan proyek itu saat saya datang ke rumah dinas Walikota Bima di Rabadompu Barat.
Di kediaman Walikota Bima Muhammad Lutfi, saya diperintahkan oleh Walikota Bima untuk menghadap saudara Iskandar Zulkarnain, Kabag LPBJ.
Saya perintahkan untuk ikut tender proyek rehabilitasi DAM Nggeru Rp1 Miliar di Dinas PUPR dan proyek saluran Panggi Rp700 juta di Dinas PUPR, saya mengikuti tender proyek ini menggunakan CV Danau Mas.”
“Ini loh, saudara mengatakan mendapatkan pekerjaan itu dari pak Walikota,” tegas Jaksa.
“Bukan pak, proses lelang dulu pak,” jawab saksi. “Ini keterangan saudara, dalam BAP saudara tidak mengatakan proses lelang, nggak pernah ada di BAP saudara,” ujar Jaksa.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH, tampil menengahi. Hakim Ketua meminta saksi agar menceritakan kembali kronologis kejadiannya.
Saksi mengaku pernah ke kediaman Walikota kebetulan pada saat itu dipanggil oleh Walikota, terus disuruh menghadap pak Iskandar.
“Keesokan harinya saya menghadap pak Iskandar kebetulan pada saat itu pak Iskandar keluar kota, sementara pelelangan itu sudah dibuka, saya masukin penawaran dulu.
Sesampai beberapa hari saya menunggu pak Iskandar pulang dari dinas, terus pada saat itu saya masukin penawaran sesuai yang disyaratan di dalam LPSE pak,” kisahnya.
Ditanya Jaksa, pada saat saudara saksi dipanggil pak Walikota di rumah dinas apa yang saudara bicarakan dengan Walikota? “Tidak ada pak,” kata saksi. “Lah, terus apa maksudnya diperintah ketemu pak Iskandar, maksudnya apa?,” tanya Jaksa. “Nggak tahu pak,” balas saksi.
Saudara sudah disumpah loh, maksudnya apa?, tanya Jaksa lagi. “Hanya menyuruh ketemu pak Iskandar, tapi belum sempat ketemu pak,” tutur saksi.
Terus pas saudara ketemu pak Iskandar, apa isi pembicaraannya?, cecar Jaksa. “Pak Iskandar bilang ikut tender proyek DAM Nggeru, sementara saya sudah lebih dulu memasukan penawaran pak,” tukas saksi Hendra.
Sekarang saya bertanya dalam BAP saudara, kenapa saudara mengatakan paket DAM itu diberikan oleh pak Walikota? Saksi sempat terdiam, kemudian Jaksa lanjut bertanya bahwa saksi mendapatkan paket itu pada saat di rumah dinasnya pak Walikota, ini keterangan yang saudara berikan pada penyidik, benar seperti itu?.
“Kalau dapat dari Walikota bukan pak, cuman diminta menghadap pak Iskandar,” aku saksi.
Tapi kenapa saudara menerangkan hal ini, saudara memberikan keterangan palsu?, “Bukan pak saya baca tidak terlalu detail BAP,” katanya. Saksi beralasan, saat itu dalam keadaan gugup karena baru pertama kali dipanggil (KPK).
“Nanti Penyidiknya saya panggil, saya konfrontir sama penyidiknya,” tegas Jaksa.
Jaksa lain mengingatkan saksi agar jujur karena kesaksiannya itu mengandung konsekuensi pidana. Pihaknya tidak akan segan menjadikan saudara saksi ini sebagai tersangka pasal pidana.
“Saya tanya dulu, apakah saudara mau cabut keterangan saudara terkait mendapatkan pekerjaan dari terdakwa Walikota?,”. Lama saksi terdiam dan gugup, ia kemudian meminta waktu. “Bisa minta waktu pak,” pintanya.
Hakim Ketua kembali menenangkan saksi yang terlihat gugup saat itu. “Saudara gugup?, kenapa harus gugup dan takut.
Takut karena apa, biasanya kalau takut itu memberikan keterangan yang salah, kalau sudah benar kenapa saudara harus takut?, saksi pun mengakui gugup dan takut karena baru pertama ikut sidang.
Saksi kemudian kembali diberikan kesempatan untuk membacakan kronologis BAP-nya sendiri.
Namun setelah saksi membaca sendiri point BAP, saksi malah ngeyel meminta BAP direvisi. “Direvisi kata mendapatkan paket dari pak Walikota, karena saat itu melewati proses pelelangan,” pintanya.
Hakim Ketua menyela, bahwa yang saksi terangkan dalam BAP itu tidak ada kata proses lelang, yang ada kata “Ini saya dapat dari Walikota Bima saudara Muhammad Lutfi,” sebut Hakim Ketua.
“Iya karena pada saat itu pernah dijanjikan sama tim pemenangan untuk mendapatkan proyek,” kata saksi.
Saksi menjelaskan bahwa di tahun 2017 dirinya menjadi timses pernah menggunakan uang pribadi senilai Rp20 juta yang mana uang itu ia bagikan ke masyarakat dalam bentuk bensin atas nama H Muhammad Lutfi.
Jaksa kembali menanyakan kepada saksi bahwa di point kedua BAP saksi, saksi mendapatkan proyek rehabilitasi DAM Nggeru 2021 senilai Rp1,2 M, apakah saudara mendapatkan proyek dari terdakwa di rumah dinas Rabadompu Barat?, benar faktanya seperti itu, nggak benarnya dimana?.
“Nggak ada perintah langsung dari Walikota dulu pak, saya hanya membawa nama Walikota pak,” aku saksi.
“Saudara saksi bikin cerita baru lagi neh, ini fakta baru (membawa nama Walikota). Iya, oke saya ikutin, nanti kita proses Jumat depan ya,” respon Jaksa.
Selanjutnya Jaksa membacakan lagi BAP saksi, bahwa tahun 2022 saksi mendapatkan pekerjaan proyek jembatan Ntobo setelah datang ke rumah Walikota Bima. Oleh saudara Muhammad Lutfi, saksi diperintahkan menghadap Agusalim Kabag LPBJ.
“Saya mengikuti tender proyek ini meminjam perusahaan CV Gerhana karena perusahaan saya tidak aktif lagi dan juga perusahaan saya tidak memiliki spek dalam konstruksi jembatan.
Terkait teknis saya bisa menang saya tidak memahaminya, yang saya ketahui hanya disuruh ikut tender oleh LPBJ Iskandar dan Agusalim, intinya saya disuruh ikut tender atas perintah Walikota Bima, Muhammad Lutfi. “Betul itu?,” tanya Jaksa. “Betul pak,” sahut saksi.
“Tadi saudara mengatakan bisa menang karena lelang, tapi di sini saudara mengatakan nggak ngerti kok bisa menang?
Makanya saudara saksi jangan buat cerita baru yang nggak sesuai fakta, nanti kalau sudah jadi tersangka baru nyesal belakangan saudara saksi,” tegas mengingatkan. “Ini saudara omongannya baru baru lagi, tidak konsisten,” cetus Jaksa.
Kata Jaksa lainnya, di persidangan ini bukan tempat untuk bercerita yang bukan bukan, tapi mencari kebenaran nasibnya penegak hukum di Indonesia, saudara tadi bilang Sarjana Hukum, berpendidikan, sudah baca BAP, ada paraf dan tanda tangan yang diakui saksi sendiri.
Jaksa kembali ingin mendapat ketegasan terhadap substansi BAP dan terhadap sumpah saksi.
‘Ini kalimat yang saya kasih blok biru, terkait paket pekerjaan tersebut saya dapat dari Walikota Bima Muhammad Lutfi, dapat saya sampaikan juga paket paket tersebut diberikan kepada saya karena saya dulu merupakan tim pemenang Walikota Bima tahun 2017.
Kemudian dari penjelasan ini saudara jelaskan lebih detail, dapat saya jelaskan kronologis pemberian pekerjaan oleh Walikota Bima Muhammad Lutfi, yang pertama di kediaman Walikota, saya diperintah oleh Walikota untuk menghadap Kabag LPBJ.
Yang saya tandai biru di sini intinya adalah saudara datang ke kediaman Walikota, kemudian diminta oleh Walikota untuk menghadap Pejabat LPBJ, Iskandar, Agusalim, keterangan saudara ini saudara jelaskan dari koronologis pemberian pekerjaan oleh Walikota Bima Muhammad Lutfi.
Kemudian, saudara terangkan lagi yang biru, saya mendapatkan pekerjaan dari Muhammad Lutfi karena ucapan terima kasih sebagai tim pemenangan Walikota tahin 2018, yang awalnya dijanjikan akan diberikan proyek dengan nilai Rp5 M jika saudara Lutfi menang Pilkada Walikota Bima, namun pada saat realisasi saya hanya mendapatkan proyek Rp4 M.
Pertanyaan saya cuman satu, saudara cabut atau tidak keterangan ini? “Tidak pak,” jawab saksi. Jaksa kembali menanyakan kepada saksi apakah keterangan di BAP dicabut apa tidak? “Tidak pak,” jawab saksi lagi.
“Catat, sekali lagi baca, saya nggak ingin saudara buru buru memutuskan karena saya juga tidak akan buru buru mengusulkan menjadi tersangka pasal 21 dan 22, jangan main main dengan Penuntut Umum KPK..
Saya ulangi lagi, pertanyaan cuman satu saya tidak butuh argumentasi, saudara cabut atau tidak keterangan yang saya kasih warna biru?, “Sebagian pak (dicabut), kata janji proyek 5 M sama kata diberikan proyek oleh Walikota,” ucap saksi.
“Sama saja, itu berarti saudara mencabut keterangan yang substansi, cabut atau tidak?,” tanya JPU memastikan. “Tidak pak, tidak dicabut,” tegas saksi pada akhirnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, SH, MH, mengklarifikasi pengakuan saksi yang menyatakan sebagai tim pemenangan Muhammad Lutfi.
“Yang saya lihat dalam SK ini, saudara tidak tercantum sebagai tim pemenangan, coba jelaskan,” tanya PH. Saksi mengaku hanya sebagai tim pemenangan sukarela saja.
PH saat itu ingin mendalami pertanyaan JPU, untuk selanjutnya biarkan Majelis Hakim yang menilai. “Dalam point 7 saudara saksi mengatakan bahwa paket proyek tersebut saudara dapatkan dari Walikota Bima. Pertanyaan saya sekarang, ketika saudara datang, apakah inisiatif sendiri atau dipanggil terdakwa? “Inisiatif sendiri pak,” aku saksi.
Ketika datang di rumah dinas Walikota, saksi mengaku tidak ada kata kata yang disampaikan.
Terdakwa hanya menyuruh saksi untuk menghadap Iskandar saja, tidak ada kata kata lain. Saat ketemu Walikota, saksi mengaku datang sendiri dan pertemuan itu hanya berdua saja.
Menjawab pertanyaan PH, saksi juga mengakui tidak ada arahan langsung dari terdakwa untuk mengerjakan proyek. Begitupun saksi dipanggil khusus mengenai proyek, tidak pernah.
Saat mengikuti penawaran, saksi juga mengakui bahwa CV Danau Mas satu satunya yang mengikuti penawaran.
Kepada Penasehat Hukum, saksi juga mengakui pernah dimarahi Walikota karena saksi dilaporkan pernah membawa nama Walikota dalam urusan proyek.
Giliran Majelis Hakim bertanya ke saksi, saat menghadap Walikota tapi tidak ngomong apa apa, tidak ngomong soal proyek, terus kenapa tiba tiba terdakwa ini perintahkan saudara saksi menghadap Iskandar?
“Nggak tahu pak, beliau panggil saya suruh menghadap pak Iskandar saja,” katanya.
Setelah dicecar pertanyaan saksi sedikit mulai terbuka bahwa tujuannya ke kediaman Walikota Bima saat itu hanya silaturahim.
Kemudian saat Hakim bertanya, yang saudara bicarakan apa? “Belum sempat ngomong yang mulia, saya masuk langsung dipanggil,” kelitnya.
Hakim kaget, “Nggak logis toh. Apakah terdakwa ini paranormal?, saudara belum memasukan penawaran kok tiba-tiba Walikota suruh ketemu Iskandar gimana sih, yang logislah jawaban saudara.?. “Ndak tahu yah,” gumam saksi.
“loh gimana ini kok nggak tahu?,” timpal Hakim. Bagaimana terdakwa itu bisa tahu?atau saudara itu tiba tiba datang ke kediaman, oleh Walikota langsung disuruh mengadap Kabag LPBJ?. “Mungkin tahunya saya kontraktor yang mulia, sehingga disuruh menghadap pak Iskandar,” cetus saksi lagi.
Lah kenapa disuruh menghadap?. “Jujur pak saya nggak ngomong apa apa pak,” elaknya. “Aneh saudara ini,” cetus Hakim.
Kembali Hakim Ketua mengingatkan saksi, tidak harus ada permintaan dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum, ini bisa mengantarkan saudara sebagai tersangka, apabila saudara menurut pandangan Majelis saudara memberikan keterangan palsu.
“Hari inipun saudara bisa ditetapkan sebagai tersangka, jangan main main, tidak harus lewat permintaan, kalau Majelis sudah amati atau kita tetapkan sebagai tersangka.
Nih, logikannya dimana saudara menghadap Walikota tidak ada pembicaraan, tiba tiba disuruh menghadap Walikota, logikannya dimana?. “Mau cari proyek yang mulia,” kata saksi menjawab pertanyaan Hakim lainnya.
Nah, saudara ngomong apa ke Walikota? “Nggak ngomong apa apa yang mulia sumpah,” ujarnya. Kan saudara tadi ngomong mau cari proyek? Ketemu sama pak Walikota? belum sempat ngomong, kan nggak logis toh, nggak nyambung.
“Saya hanya bilang gimana kabar Aji, kemudian tanya proyek. Mana yang bisa saya ikuti proyek, Walikota suruh menghadap Iskandar,” jawab saksi seraya mengungkapkan bahwa ia kemudian bertemu Iskandar dan mengaku disuruh Walikota menghadap untuk menanyakan proyek.
Untuk paket DAM Nggeru tahun 2021 senilai Rp1,2 M pelaksana CV Danau Mas? saudara gomong apa sama Walikota?, “hampir sama yang mulia,” kata saksi.
Hampir sama itu apa?, ngomong apa ke Walikota?, “Disuruh menghadap,” jawab saksi lagi. Saudara ngomong apa dulu? “Ada proyek yang bisa saya ikuti, disuruh Walikota menghadap ke Agussalim,” tegasnya.
Jembatan Ntobo pelaksana CV Gerhana, ngomong apa ke Walikota? itu lagi yang mulia, tanya proyek, terus disuruh menghadap Agussalim.
“Ke pak Agusalim saya tanya proyek yang bisa diikuti dan mengaku disuruh menghadap sama Walikota,” sebutnya.
“Semua paket proyek itu satu penawarannya, ini proyek besar semua loh, emang kontraktor ndak butuh duit yah,” komentar Hakim setelah saudara saksi mengakui bahwa setiap lelang paket itu hanya diikuti satu perusahaan saja.
Bagaimana respon Terdakwa H Muhammad Lutfi? Di hadapan Majelis Hakim, Walikota Bima periode 2018-2023 ini membantah keterangan saksi Hendra.
Lutfi mengaku tidak pernah memerintahkan saksi Hendra untuk menemui Iskandar dan Agusalim (Kabag LPBJ) karena apa kelebihan Hendra terhadap dirinya.
“Saya pernah marah di 2022 kepada saudara saksi ini karena membawa nama saya. Kedua, saya tidak pernah berjanji kepada beliau (Hendra), apa istimewanya saya berjanji.
Tim saya banyak, apalagi saya kenal beliau ini waktu kerjain pagar, memang betul saya acara di rumahnya di lapangan Lampe, itu ibunya. Tapi dia (Hendra) tidak masuk dalam tim sukses,” tutur terdakwa. (GA. Tim*)