Gardaasakota.com.-Badan Kesbangpol Kota Bima akan segera melakukan koordinasi dengan tim gabungan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, DR. Muhammad Hasyim, S.Sos, SH,M.Ec.Dev, mengakui masih banyak APK berupa spanduk dan baliho yang masih dipasang di luar zonasi yang telah ditentukan. Salah satunya di tempat fasilitas publik.
“Kemarin kami menerima keluhan warga termasuk dari Bawaslu Kota Bima, terkait adanya baliho salah satu Capres-cawapres yang dipasang di pagar Kantor Walikota Bima,” ucapnya.
Mendapat keluhan itu, Hasim mengaku Kesbangpol langsung meminta Tim Gabungan salah satunya aparat Pol PP Kota Bima untuk melakukan penertiban.
“Kami menerima keluhan sekitar Pukul 15.00 sore. Sementara spanduk ditertibkan pada 19.00 Wita,” ujarnya.
Untuk pemasangan APK Pemilu 2024, kembali ditegaskan Hasyim tidak diperbolehkan dipasang di tempat publik, seperti perkantoran, mesjid, hingga sekolah. Karena hal itu tidak sesuai dalam aturan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU
“Sangat jelas aturannya, APK caleg dan parpol tidak boleh dipasang di tempat fasilitas publik,” jelasnya.
Hasyim menambahkan pada Bulan Januari ini tercatat ada sebanyak 100 APK berbagai jenis yang akan ditertibkan dalam waktu dekat. Salah satu lokasinya di sepanjang jalur Soekarno-Hatta. Terkait hal itu akan berkoordinasi dengan tim gabungan.
“Yang pasti kita akan koordinasikan dengan sejumlah dinas terkait, supaya semua APK Caleg dan parpol yang dipasang pada fasilitas umum segera ditertibkan, karena tidak sesuai aturan yang ada,” tegasnya (GA. 355*)