Bima, Garda Asakota.-Pekerjaan poyek talud di Dusun 1 Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) itu tanpa disertai pemasangan papan nama atau plang proyek.
Kegiatan itu, kata warga jelas menyalahi aturan dan dianggap tidak transparan. Padahal diketahui, bahwa dalam pengelolaan DD/ADD, pemerintah desa wajib transparan.
“Salah satunya dengan memasang papan nama atau plang proyek pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah tersebut,” sorot warga kepada wartawan Sabtu (22/02/2024).
Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dan Perpres Nomor 70 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Warga sekitar mengaku heran, karena selain tidak menggunakan plang proyek tampak dalam kegiatan pengerjaan itu terkesan asal asalan. Ditakutkan kualitas pekerjaan itu tidak akan bertahan lama dan sia sia. Padahal talud ini, terbilang masih baru.
Warga yang enggan dikorankan ini mengatakan, jika ingin benar-benar membangun desa, seharusnya ada sikap transparan.
Pemerintah harus terbuka berapa dana yang dikucurkan untuk pekerjaan proyek talud gang itu, setidaknya pelaksana pun harus berpengalaman menangani proyek gang.
Untuk itu, warga meminta kepada pihak pihak pemerintah terkait agar bisa menegur pelaksana, agar kedepan pembangunan di desa ini bisa maksimal sesuai anggaran yang masuk dari pemerintah pusat ataupun daerah.
Terpisah saat awak media mencoba konfirmasi salah satu anggota BPD Dusun 1, A. Salam, terkait dengan kejelasan proyek tersebut. Pihaknya mengaku sudah menegur pihak pelaksana.
“Saya sudah ingatkan pelaksana agar segera memasang papan informasi supaya masyarakat bisa mengetahui berapa volume pekerjaan proyek tersebut. Namun sampai dengan per 24 Febuari 2024, saran kami belum kunjung juga diindahkan,” terangnya. (GA. 006*)