Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Kabupaten Bima Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Politik Uang Oknum Kades AFF

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin.

Gardaasakota.com.- Penanganan laporan terhadap salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Palibelo berinisial AFF oleh Bawaslu Kabupaten Bima dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.

“Hasil rapat Bawaslu Kabupaten Bima dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan (Sentral Gakumdu) yang digelar pada Selasa 05 November 2024, menyimpulkan bahwa laporan dengan dugaan pelanggaran pemberian uang berisi amplop stiker pasangan calon sebagaimana dilaporkan oleh Tim Hukum salah satu paslon di Kabupaten Bima itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena ketidakcukupan bukti,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, kepada wartawan media ini, Rabu 06 November 2024.

Diberhentikannya penanganan kasus ini, menurut pria yang akrab disapa Joe ini, karena saat dilakukan klarifikasi atau pendalaman keterangan saksi yang dimintai keterangannya itu berbeda-beda.

“Memang dalam keterangan saksi, ada yang bahkan mengaku menerima uang dari oknum Kades, tapi hanya satu yang mengaku telah menerima stiker. Namun dari saksi-saksi lainnya seperti RT/RW yang hadir disitu mengaku tidak melihat adanya pemberian stiker kepada saksi yang mengaku telah menerima uang dan stiker itu,” ujarnya.

Joe mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan itu berbeda-beda keterangannya.

“Jadi kalau kami menyebut keterangan yang berbeda sehingga sentra Gakumdu menyimpulkan tidak dapat menindaklanjuti penanganan laporan itu karena sudah tidak ada waktu lagi untuk melengkapi atau mendalami peristiwanya dan bukti-bukti juga tidak cukup,” tegasnya.

Ia pun mengimbau para tim pemenangan agar menghindari praktik politik uang karena baik pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumnya 72 bulan.

“Dan politik uang ini merupakan sanksi terberat Pilkada. Maka sebaiknya hati-hati sebab kalau itu terbukti bisa dijerat pidana berat,” pungkasnya. (GA. Im*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page