Tiga Nama Calon Sekda Sudah di Meja Bupati, Prof Kadri: Tugas Pansel Selesai, Sekarang ‘Bola’ Ada di Bupati Bima

Tiga Calon Sekda Kabupaten Bima, Zainuddin, Taufik, dan Adel Linggi Ardi.

Mataram, Garda Asakota.- Panitia Seleksi (Pansel) Penjaringan Sekda Kabupaten Bima sejak lima bulan lalu telah menuntaskan tugasnya dalam melakukan penjaringan Calon Sekda Kabupaten Bima.

Beredar kabar, tiga nama sudah diserahkan kepada Bupati Bima paska terbit rekomendasi dari KASN untuk ditetapkan satu nama yang nantinya akan menjadi Sekda Definitif.

Tiga nama tersebut yakni Zunaidin, S.Sos.,MM., Taufik, ST, MT., dan Adel Linggi Ardi, SE.,

“Tugas kami sudah selesai dengan merekomendasikan tiga nama dengan berbagai dinamikanya. Nah bolanya sekarang kan sudah ada di Ibu Bupati,” terang Anggota Tim Pansel Sekda Kabupaten Bima, Prof Kadri, kepada wartawan media ini, Senin 08 Juli 2024.

Tiga nama Calon Sekda Kabupaten Bima yang telah direkomendasikan oleh Pansel, menurutnya, yang pertama Zunaidin, Taufik, dan Adel Linggiardi.

“ Tinggal sekarang, tiga nama itu bisa segera dipilih salah satunya oleh Bupati karena tetap otoritasnya ada di ibu Bupati. Tapi kalau secara personal saya ditanya siapa yang berkompeten untuk ditetapkan, maka saya akan memilih pak Zunaidin, baru setelah itu pak Taufik, dan Adel Linggi Ardi,” ungkap Prof Kadri gamblang.

Pilihan tersebut menurutnya didasari oleh karena aspek kompetensi, kecakapan dan juga pengalaman memimpin di OPD juga sudah memenuhi syarat yakni pernah memimpin tiga OPD.

“Sementara kalau Adel baru pernah memimpin satu OPD. Ini menurut kita ya. Kembali lagi otoritasnya ada di ibu Bupati,” tegasnya.

Selaku pengamat politik, Prof Kadri menilai, ketika Bupati memilih Adel menjadi Sekda Definitif menurutnya tidak menarik secara politik.

“Apalagi Ibu Dinda kan sekarang sedang berproses untuk ikut berkontestasi dalam Pilgub NTB, Anaknya Yandi juga demikian, sehingga ini juga menjadi tidak menarik atau tidak menguntungkan secara politik bagi dirinya seperti muncul isu dinasti atau the winner take all dan lain sebagainya,” ungkapnya.

“Secara politik ini tidak terlalu menarik dan bisa menjadi amunisi bagi lawan politik untuk menyerang dirinya terkait politik dinasti. Apalagi dari sisi kompetensi tiga nama ini. Kompetensi Adel berada dibawah,” sambung Prof Kadri.

Meski demikian, pihaknya mengatakan kewenangan pengangkatan Sekda Definitif ini merupakan hak prerogatif dari Bupati. Hanya saja ada deadline yang harus dipenuhi untuk segera memutuskannya.

“Sebab ini sudah lama sekali dan kalau tidak segera ditentukan maka akan menimbulkan tanda tanya publik. Padahal dia punya kewenangan tapi tidak segera diputuskan. Padahal Kabupaten Bima itu butuh Sekda yang definitif,” kata Prof Kadri. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page