Tim Pokja Kompak Akui Adanya Arahan dari Kabag LPBJ Atas Perintah Terdakwa Eks Walikota Bima dan Isteri

Suasana sidang yang menghadirkan empat orang saksi dari Tim Pokja LPBJ Pemkot Bima, Senin (4/3/2024).

Mataram, Garda Asakota.-Sejumlah anggota Tim Pokja LPBJ yang melakukan proses pelelangan dan pengadaan paket proyek tahun 2018-2022 lingkup Pemkot Bima kompak mengakui adanya arahan dari Kabag LPBJ mulai dari Kabag Syarifuddin (2018), Kabag Iskandar Zulkarnain (2019), dan Kabag Agussalim (2022), terkait dengan pengondisian pemenangan tender proyek yang diduga dikuasai oleh Muhammad Maqdis (MM), kerabat dekat Walikota Bima periode 2018-2023, H. Muhammad Lutfi.  

Hal itu terungkap dari kesaksian Tim Pokja LPBJ yang hadir di persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Mataram yang digelar sejak pagi hingga sore hari, Senin (4/3/2024). Sidang kali ini langsung dipimpin Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH.  

Tim Pokja LPBJ yang hadir memberikan kesaksian secara bergilir tersebut yakni Heru, Ihsan, Salahudin, dan Mahdi. 

Salah satu anggota Tim Pokja, Heru, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa ia menjadi anggota Tim Pokja LPBJ selama tahun  2018, 2019 dan 2022. 

Waktu itu, ia dipercaya menjadi Pejabat Pengadaan LPBJ di tiga era kepemimpinan Kabag LPBJ yakni Syarifuddin (2018), kemudian Iskandar Zulkarnain (2019), dan Agussalim di tahun 2022.

Sebagai Pokja, saksi mengakui adanya arahan atau intervensi dari Kabag Syarifuddin, Iskandar, dan Agussalim. 

Menurutnya, pola arahannya hampir sama, Tim Pokja diberikan dulu surat tugas, kemudian tim bekerja dan melakukan  proses pengadaan hingga evaluasi.

“Setelah itu, baru ada arahan. Jika hasilnya (evaluasi) tidak sesuai, maka diberikan arahan. Tapi kalau sudah sesuai, prosesnya  dilanjutkan saja tanpa ada arahan.

Kalau tidak sesuai pak Kabag minta tolong diulang, dicarikan kesalahan untuk membatalkan dan bisa juga untuk menaikkan rangking perusahaan yang sudah dikondisikan itu,” ungkap saksi Heru.

Bahkan di tahun 2018, ada beberapa pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh MM ipar dari isteri Walikota, Umi Eliya, dengan sistem pinjam bendera. 

Hal itu diketahui Heru berdasarkan keterangan dari Kabag LPBJ saat itu Syarifuddin. Diduga beberapa perusahaan pinjam bendera oleh MM itu yakni CV Pancasila, CV Megah, CV Bintang Timur, dan PT Lombok Bali Sumbawa.

“Arahan tahun 2018 langsung disebutkan dengan nama perusahaan maupun pemiliknya, pak Maqdis, itu disebutkan langsung oleh Pak Kabag,” ungkapnya. 

Sedangkan di tahun 2019 polanya disebutkan perusahaannya oleh Kabag Iskandar dan Agussalim, setelah keluar hasil evaluasi Tim Pokja. 

Jadi, dari semua Kabag, semuanya ada arahan yang kami yakini berdasarkan perintah terdakwa,” bebernya.

Selain arahan untuk memenangkan PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK) yang tidak lengkap perijinanya itu, CV Buka Layar, dan perusahaan lainnya, saksi Heru pun menyebut contoh paket di era Kabag Iskandar Zulkarnain tahun 2019, yakni DAM Tolo Kodo yang tidak terlepas dari intervensi. 

Menurutnya, dari tiga besar perusahaan hasil evaluasi, Tim Pokja diarahkan untuk memenangkan perusahaan yang nomor terakhir, padahal sesungguhnya berdasarkan hasil evaluasi Pokja harus dimenangkan oleh perusahaan yang nomor satu.

Saat itu, Kabag meminta agar diusulkan lagi, namun masih tetap dengan posisi yang sama. Terakhir diminta tender ulang sampai dua kali dengan alasan ada kesalahan perusahaan nomor satu, namun dua kali tender ulang ini batal.

“Karena Pokja bertahan pemenangnya nomor satu dan Kabag bertahan nomor tiga, akhirnya tender itu dibatalkan sampai sekarang,” ungkapnya.

Adapun perusahaan yang ‘dijagokan’ Kabag itu menurut informasi yang saksi dengar dari pengakuan Kabag Iskandar, merupakan titipan dari Walikota.  “Ini dari pak Wali,” ucap saksi mengutip perkataan Kabag Iskandar saat itu. 

Kesaksian ini juga dikuatkan oleh saksi Tim Pokja lainnya, Mahdin. “Saya juga ingat cerita tentang itu, DAM Tolokodo. Yang akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” ucap Mahdin.

Saksi lainnya Ihsan Pejabat Pengadaan Pokja LPBJ sejak tahun 2020, juga mengakui kerap mendapatkan intervensi maupun pengaturan dari Kabag LPBJ Iskandar Zulkarnain terkait dengan tender proyek di LPBJ. 

Diduga untuk memenangkan tender Tim Pokja sudah ada arahan untuk memenangkan peserta lelang.

“Tidak pernah dibacakan begitu (list proyek), kami hanya menerima arahan setelah kami selesai melakukan evaluasi penawaran,” ungkapnya.

Bahwa perihal pinjam meminjam perusahaan, saksi mengakui bahwa hal itu sering terjadi dalam lingkup Pemkot Bima. Saksi Irfan mengaku bisa membedakan mana perusahaan yang pinjam bendara dan tidak. 

“Pada saat pembuktian kualifikasi, tim Pokja dapat mengetahui apakah perusahaan tersebut hanya pinjam bendera atau menggunakan perusahaan sendiri, dari cara perwakilan perusahaan tersebut menyampaikan dokumen penawarannya,” ungkap saksi Ihsan.

Saat JPU KPK mencecar pertanyaan bagaimana saksi bisa secara spesifik membedakan antara perusahaan pinjam bendera dan punya sendiri? 

Biasanya, kata saksi perusahaan yang punya sendiri pemiliknya bekerja sendiri dan datang sendiri dengan membawa dokumennya. 

“Sedangkan yang pinjam bendera biasanya didampingi sama orang lain, bisa dari orang yang bikin penawarannya dan bisa juga datang bersama orang yang mendapatkan paket,” ungkapnya.

Bukan hanya dari Kabag Iskandar, saksi juga mengaku mendapat arahan dari Kabag Agussalim. Hanya saja saksi mengatakan arahan yang disampaikan kedua Kabag itu secara lisan dengan menyebutkan nama perusahaanya saja.

Adapun perusahaan yang diketahuinya pernah dipinjam pakai MM ipar eks Walikota Bima yakni, CV Jasa Indo Raya paket pengadaan lampu jalan Kota Bima 2020 Rp900 juta lebih, PT Lombok Bali Sumbawa proyek lampu hias jembatan 2020 Rp1,3 M lebih, dan CV Ayu pengadaan lampu jalan 2022 Rp550 juta.

Selain itu, perusahaan yang diketahui saksi pernah dipinjam Muhammad Maqdis diantaranya CV Nawi Jaya, hanya saja saksi mengaku tidak mengetahui proyek itu dikerjakan.  “Itu saya ketahui berdasarkan informasi dari kontraktor-kontraktor di lapangan,” akunya.

Pokja lainnya, Mahdin, juga mengakui adanya arahan khusus dari Kabag LPBJ Iskandar dan Agussalim kepada Tim Pokja setelah ada hasil evaluasi administrasi, untuk memenangkan perusahaan tertentu walaupun hasil evaluasi Tim Pokja memenangkan perusahaan yang lain.

“Bahwa hampir seluruh pelelangan sudah diatur pemenangnya berdasarkan arahan dari Agussalim Kabag LPBJ (2022 sampai sekarang) dan Iskandar Kabag LPBJ periode 2019-2021,” ungkap saksi sebagaimana tertuang juga dalam BAP saksi.

Kabag LPBJ Aggussalim juga diakui saksi pernah menyampaikan kepada Pokja termasuk saksi bahwa arahan yang disampaikan merupakan perintah dari atasan diduga Walikota dan isterinya. “Atasan yang kami maksud pak Walikota dan isterinya,” ucap Mahdin. 

Saksi Salahuddin, Tim Pokja LPBJ sejak 2019-2024, bekerja di bawah dua Kabag LPBJ yakni Iskandar (2019-2020) dan Agussalim (2020 sampai sekarang). 

Dalam BAP saksi Salahuddin, juga menguatkan kesaksian adanya praktek intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa dari Kabag LPBJ, baik di era Iskandar maupun era Agussalim. “Ada dari Kabag, dua duanya ada intervensi,” ungkap Salahuddin.

Era Kabag Iskandar diakuinya ada arahan terkait dengan pekerjaan aula kantor KB Asakota dan KB Rasbar, dan Command Center. 

Saksi sendiri menamakan perusahaan yang diarahkan dan dimenangkan ini dengan istilah ‘jagoan’. “Arahan ini biasanya dilakukan setelah Tim Pokja melakukan evaluasi lelang,” tandasnya. 

“Kadang kadang pak Kabag, dua duanya,  memberitahukan ke kami itu dari pimpinan yakni Walikota, saya ingat itu pernyataan Pak Agussalim di ruangan Pokja,” tandasnya. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page