Mataram, Garda Asakota.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pembahasan khusus menindaklanjuti Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pola Pembahasan APBD.
Rapat yang dihadiri langsung oleh
sejumlah anggota DPRD NTB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., serta Dua Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir dan Yek
Agil, di ruang rapat paripurna DPRD NTB, 14 Mei 2024.
Sekretaris Komisi I DPRD NTB, H Mohammad Rais Ishak, SH., mengatakan adanya Edaran KPK tersebut merupakan
warning dari KPK untuk berhati-hati dalam menyusun APBD.
“Jangan sampai ada indikasi KKN dalam pembahasan APBD seperti yang terjadi di daerah lain,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, adanya Edaran dari
KPK RI itu merupakan hal yang sangat bagus kedepannya.
“Saya berharap agar selalu ada
pengawasan dari kita semua baik itu masyarakat maupun APH. Silahkan awasi kita supaya apa yang dihasilkan dari lembaga ini bisa berjalan lancar dan baik dan arah kebijakan itu dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Miq Rais ini.
Dalam rapat pembahasan itu ditekankan
agar dalam pembahasan APBD kedepan, semua program aspirasi masyarakat harus masuk kedalam SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
“Sebenarnya hal ini sudah lama diterapkan dalam lembaga ini hanya saja selama ini terkendala oleh hal-hal yang bersifat teknis. Tapi sekarang ini diwarning agar seluruh program aspirasi masyarakat
harus diinput semuanya dalam SIPD sehingga nanti bisa dimasukan didalam Rencana Kerja Pemda (RKPD),” pungkasnya. (GA. Im*)