Gardaasakota.com.- Anggota DPRD NTB, H M Aminurlah, SE , mengingatkan Assisten III Setda Pemprov NTB yang juga merangkap sebagai Plt Inspektorat, H Wirawan Ahmad, agar tidak memanfaatkan KPK RI untuk menekan lembaga Dewan.
“WA nya beliau diteruskan oleh Korsub KPK RI ke saya yang mengatakan anggota Dewan baru ngotot untuk mendapatkan pokir di APBD 2025. Kita ini belum ada niat seperti itu lalu kenapa beliau mengatakan hal seperti itu ke Korsub KPK?. Jangan suruh KPK untuk menekan Dewan. Ini gak benar beliau ini, perlu diaudit kekayaannya jangan seperti itu sikapnya,” kata eks Pimpinan DPRD Kabupaten Bima kepada sejumlah wartawan, Selasa 08 Oktober 2024.
Apalagi penyusunan APBD 2025 menurutnya tidak berpedoman pada UU dan Permendagri tentang penyusunan APBD.
“Mestinya dia harus berikan pemahaman itu. Inikan sikapnya sudah offside ini dan PJ Gubernur harus mengevaluasi keberadaan beliau ini,” sorotnya lagi.
Pembahasan APBD TA 2025 ditengarainya tidak mengikuti alur yang ditetapkan oleh Undang-undang (UU) khususnya UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pada pasal 20 UU 17/2003 disebutkan pembahasan APBD dilakukan pada minggu pertama Oktober. Dan berdasarkan UU 23 penyusunan APBD itu harus berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD serta Permenkeu yang mengatur terkait sejumlah alokasi dana yang diperuntukan untuk NTB seperti DAU, DAK, DBH serta penyesuain dengan program Presiden terpilih. Nampak sekali pembahasannya dipaksakan dan harus selesai pada Agustus kemarin,” sorot H Muhammad Aminurlah, SE., Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan VI (Bima-Dompu) kepada sejumlah wartawan, Selasa 08 Oktober 2024 di Mataram.
Pembahasan APBD 2025 menurutnya tidak mempedomani ketentuan UU, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permenkeu karena saat itu baik Permendagri maupun Permenkeunya belum terbit.
“Tentu saja dampaknya pada aspek kualitas APBD. Selain itu berdampak juga pada molornya evaluasi yang dilakukan Kemendagri yang seharusnya dapat dilakukan 15 hari, tapi evaluasi dilakukan hingga sebulan karena Kemendagri juga menunggu terbitnya Permendagri. Harusnya saat pembahasannya juga harus menunggu terbitnya Permendagri itu. Saya dapat info Senin sore kemarin baru Kemendagri mulai melakukan evaluasi,” ungkap pria yang akrab disapa Maman ini.
Pelaksanaan evaluasi APBD 2025 yang dilakukan oleh Kemendagri semestinya juga harus dihadiri baik oleh TAPD maupun Banggar.
“Namun kami dengar info bahwa pimpinan Dewan tidak hadir dalam evaluasi itu karena mengikuti acara lain,” sorotnya.
Dalam ketentuan yang ada, 7 hari paska dilakukannya evaluasi oleh Kemendagri, baik TAPD maupun Banggar akan melakukan penyempurnaan kembali terhadap APBD yang dievaluasi termasuk menyesuaikan postur anggaran sesuai dengan alokasi dana berdasarkan Permenkeu.
“Nah saran saya penyempurnaan itu sebaiknya harus diparipurnakan biar lebih transparan dan akuntabel,” saran Maman.
Ia juga mengaku sudah bertanya kr Bappeda, bahwa total usulan anggaran yang masuk saat sekarang baik dari pokir maupun usulan program mencapai angka Rp7 trilyun.
“Nah kewajiban kita saat ini mendorong bagaimana pokir bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan terlepas itu pokir dan programnya siapa. Trus kita nanti mau mengawasi apa kalau kita tidak beritahu soal itu semua,” ujarnya.
Sementara Assisten III Setda Provinsi NTB, H Wirawan Ahmad, yang coba dihubungi wartawan media ini belum berhasil ditemui. (GA. Im*)