Kasi Penkum dan Humas Polda NTB, Dedy Irawan, SH, MH. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tim dari Kejati NTB saat ini tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan penggunaan anggaran Covid19 tahun anggaran 2020 di Dikes Kota Bima.
Bahkan guna mengungkap peristiwa hukum yang tengah menjadi sorotan publik itu, Tim Kejati NTB selama dua hari kemarin telah memeriksa pihak-pihak terkait dan melakukan wawancara pada pejabat-pejabat di Dikes Kota Bima.
“Oh ya, Tim sudah turun hari Selasa dan Rabu Minggu kemarin, sifatnya masih Puldata dan Pulbaket aja,’ ungkap Kasi Penkum dan Humas Polda NTB, Dedy Irawan, SH, MH, kepada wartawan, Senin (22/11).
Kepada wartawan, Dedy memastikan bahwa, Tim Intelijen Kejati NTB puldatanya hanya berkaitan dengan anggaran Pengadaan Alkes di Dikes Kota Bima yang menggunakan Anggaran Covid 19 sesuai laporan masyarakat.
“Bukan keseluruhan anggaran sebesar Rp28 Milyar sebagaimana diberitakan media di Bima, tapi hanya berkaitan dengan anggaran Pengadaan Alkes di Dikes Kota Bima,” tegasnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Raba Bima menjelaskan bahwa, untuk sementara hasil puldata dan pulbaket belum dapat disampaikan untuk konsumsi publik karena apa yang dilakukan pihaknya masih merupakan langkah awal dalam pengungkapan kasus tersebut. (GA. 212*)