Gardaasakota.com.-Wakil Walikota Bima, Feri Sofyan, S.H, memimpin Rapat Satuan Tugas (Satgas) Aset Pemerintah Kota Bima di Ruang Rapat Walikota Bima, Senin (5/1/2026). Rapat ini membahas pengelolaan dan permasalahan lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima namun saat ini berpindah penguasaan.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. HM. Fahrunraji, M.E, seluruh Asisten Setda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.
Selain itu, turut diundang unsur Forkopimda dan instansi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, serta Kepala KPKNL Bima.
Dalam rapat, diungkapkan adanya sebidang lahan di Amahami yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima, yang berdasarkan data aset merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima, namun saat ini telah berpindah tangan dan diklaim sebagai milik pihak lain.
Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan aset dan berdasarkan informasi yang diterima, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut berencana menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota Bima.
Feri Sofyan menegaskan bahwa persoalan aset ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima. Ia mengakui bahwa pihak masyarakat memiliki sertifikat sebagai dasar kepemilikan, namun di sisi lain Pemerintah Kota Bima juga memiliki dasar hukum dan administrasi bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah yang dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Bima dan telah tercatat dalam buku aset.
“Kita adalah pemerintah yang taat hukum. Jika persoalan ini harus ditempuh melalui proses hukum, maka kita siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Rapat ini dilanjutkan dengan mendengarkan berbagai masukan dan saran dari Satuan Tugas Aset serta unsur terkait, guna merumuskan langkah-langkah strategis dan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, sehingga permasalahan aset Pemerintah Kota Bima dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. (GA. 212*)





















