Kota Bima, Garda Asakota.-Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E, menegaskan bahwa kebijakan mutasi 120 Pejabat di lingkup Pemkot Bima sudah sesuai prosedur dan regulasi. Menurutnya, para pejabat terkait seperti BKPSDM, secara rutin berkonsultasi dengan Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan setiap langkah sesuai prosedur.
Walikota menekankan pentingnya penempatan orang yang tepat pada posisi yang sesuai untuk menghindari kesalahan penempatan dan isu-isu seperti non-job. Pemerintah Kota Bima bertekad untuk melakukan mutasi dengan sangat hati-hati, mengingat aturan mutasi pegawai saat kini semakin ketat.
Menyikapi tudingan adanya kebijakan demosi dalam mutasi yang digelar Jumat (6/2/2026), Walikota menjelaskan bahwa perpindahan dalam satu eselon tidak masalah, seperti eselon IV (Lurah, Seklu, Kasi Kelurahan, Kasi Kecamatan, Kasi di Dinas, Kasubag di dinas, dan Kepala UPTD) atau eselon III (Camat, Sekcam, Kabid, Kabag, Sekdis).
“Yang tidak diperbolehkan adalah demosi dari eselon yang lebih tinggi ke posisi yang lebih rendah, seperti dari Camat ke Lurah atau dari Lurah ke Staf,” tegasnya. Namun, kata dia, ada kasus demosi yang pernah ditempuh Pemkot Bima dari jabatan Kabid ke staf karena terlibat politik praktis berdasarkan berita acara dari Bawaslu. (GA. 212*)

















