Gardaasakota.com.-Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dimbau wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh waktu secara eletronik pada akun masing-masing peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 22 September 2025 mendatang.
Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Bima, Ady Mahyudin Nomor : 871/2404/07.2/2025 tentang penetapan alokasi kebutuhan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Bima.
Bupati menegaskan bahwa, seluruh proses tahapan pengadaan Pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun (Gratis), untuk itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (Calo) yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut dipastikan merupakan tindak penipuan.
Peserta juga dihimbau untuk tidak melakukan pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH;
Adapun kelengkapan dokumen usul Penetapan NIP PPPK Paruh waktu yang harus diunggah oleh peserta yaitu:
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh waktu;
- Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- , yang berisi tentang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Selain itu, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI, tidak menjadi anggota/ pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
- Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Keschatan Pemerintah.
- Jika ada yang dianggap tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada ‘BKD dan Diklat Kabupaten Bima dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung selama 3 (tiga) hari mulai 15 s/d 17 September 2025.
- Bagi masing-masing instansi/perangkat Daerah untuk menyampaikan surat keterangan tidak aktif bekerja bagi peserta yang sudah tidak aktif bekerja sampai dengan saat ini.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
- Segala Informasi terkait proses tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dapat dilihat di portal BKN pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan website resmi BKD dan DIKLAT Kabupaten Bima pada laman: https://www.bkd.bimakab.go.id; https://www.bimakab.go.id; https://sscn.bkn.go.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bima telah mengeluarkan SK Nomor : 871/2404/07.2/2025 tentang penetapan alokasi kebutuhan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Bima.
SK tersebut, tertuang jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima adalah sejumlah 14.077 (Empat Belas Ribu tujuh puluh tujuh) dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 9.809 (Sembilan ribu delapan ratus Sembilan) dengan rincian, tenaga guru sejumlah 4.847 orang, tenaga kesehatan sejumlah 829 orang dan tenaga teknis sejumlah 4.133 orang.
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 4.268 (empat ribu dua ratus enam puluh ‘delapan) dengan rincian sebagai berikut tenaga guru sejumlah 2.027 orang, tenaga kesehatan sejumlah 318 orang dan tenaga teknis sejumlah 1.923 orang.
Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan juga dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id. (GA. 212*)




















