Mataram, Garda Asakota.- Progress penanganan laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih 2024-2029, Erw, hingga kini belum diketahui titik terangnya.
Padahal Kapolres Kabupaten Dompu, AKBP Zulkarnain, SH, S.IK., sendiri kepada wartawan akan memberikan atensi terhadap penanganan laporan yang dilayangkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024 lalu.
Baca Juga Berita Terkait: Kapolres Dompu Atensi Laporan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih 2024-2029
Bahkan kepada wartawan media ini, Kapolres Kabupaten Dompu juga menegaskan pihaknya mengaku akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan status laporan tersebut.
“Insha Alloh, rencananya dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar perkara. Menunggu Kasat Reskrim balik dari Mataram,” kata Kapolres Dompu pada wartawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 06 Juni 2024 lalu.
Gelar perkara sendiri menurutnya dilakukan secara internal dalam rangka menentukan apakah laporan tersebut
memenuhi syarat atau unsur untuk ditingkatkan kasusnya ketingkataan lebih lanjut.
“Memang seperti itu, setiap kasus itu harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak memenuhi unsur, kita tidak bisa lanjut. Kalau memenuhi unsur kita bisa lanjutkan,” terangnya.
Baca Berita Terkait:Polres Dompu Dalam Waktu Dekat Akan Gelar Perkara Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih 2024-2029
Dan pada 19 Juni lalu, saat wartawan kembali mempertanyakan informasi terkait pelaksanaan gelar perkara itu
Berikutnya, sejumlah media juga ikut mempertayakan progresnya pada, Rabu 19 Juni 2024 lalu namun enggan menjelaskannya sejauh mana kasus tersebut sudah ditangani.
Pihaknya pun enggan menjelaskan dan malah mempersilahkan wartawan menghubungi Kasat Reskrim Polres Dompu.
“Kordinasi langsung sama kasat reskrim,” ujar Kapolres Dompu kepada wartawan via WA mesengger.
Baca berita terkait:Polres Dompu Enggan Jelaskan Perkembangan Penanganan Laporan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Lewat HP
Kasat Reskrim, Iptu Ramli, yang juga dihubungi wartawan enggan memberikan penjelasan terkait apakah gelar perkara laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut jadi digelar atau tidak sesuai komitmen yang disampaikan Kapolres sebelumnya.
“Kalau mau tanya soal itu ke kantor pak. Gak boleh lewat hp. Mohon maaf saja saya gak bisa jelaskan. Itu pun harus satu pintu kami ini. Berita yang keluar dari Polres itu harus lewat Humas,” kata Kasat Reskrim.
“Saya punya kantor, gak mau saya. Kalau mau bapak kesini,” katanya lagi.
Kapolres Dompu yang dihubungi kembali wartawan juga mendukung langkah yang disampaikan Kasat Reskrim.
“Memang harusnya langsung ketemu sama kasat reskrim biar dijelaskan,” timpalnya.
Menanggapi akan hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Dir Reskrimum Polda NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat yang dimintai tanggapan media pada, Jumat 21 Juni 2024 via handphone atas dugaan lambannya progres itu mengaku belum bisa memberikan tanggapan.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan,” katanya.
Namun begitu, mantan Kapolres Dompu itu mengaku akan mempertanyakan ke Polres Dompu terlebih dahulu. Bahkan memerintahkan Kepala Bagian Operasional (KBO) untuk mempertanyakan sejauh mana progres penanganan kasus oknum politisi PBB Kabupaten Dompu itu.
“Saya sudah suruh KBO untuk tanyakan prosesnya,” pungkasnya. (**)