Mataram, Garda Asakota.-Kepolisian Resort (Polres) Dompu, sepertinya mulai menutup akses informasi terkait penanganan laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Padahal sebelumnya Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.Ik., kepada wartawan secara gamblang via handphone menjelaskan akan mengatensi laporan masyarakat tersebut dengan segera melakukan gelar perkara.
“Insha Alloh, dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar perkara. Menunggu Kasat Reskrim balik dari Mataram,” kata Kapolres Dompu pada Kamis lalu, 06 Juni 2024.
Hanya saja, pada Rabu 19 Juni 2024, saat wartawan media ini menghubungi kembali Kapolres Dompu via handphonenya, pihaknya enggan menjelaskan dan mempersilahkan wartawan menghubungi Kasat Reskrim Polres Dompu.
“Kordinasi langsung sama kasat reskrim,” ujar Kapolres Dompu kepada wartawan via WA mesengger.
Kasat Reskrim yang dihubungi wartawan enggan memberikan penjelasan terkait apakah gelar perkara laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut jadi digelar atau tidak sesuai komitmen yang disampaikan Kapolres sebelumnya.
“Kalau mau tanya soal itu ke kantor pak. Gak boleh lewat hp. Mohon maaf saja saya gak bisa jelaskan. Itu pun harus satu pintu kami ini. Berita yang keluar dari Polres itu harus lewat Humas,” kata Kasat Reskrim.
“Saya punya kantor, gak mau saya. Kalau mau bapak kesini,” katanya lagi.
Kapolres Dompu yang dihubungi kembali wartawan juga mendukung langkah yang disampaikan Kasat Reskrim.
“Memang harusnya langsung ketemu sama kasat reskrim biar dijelaskan,” timpalnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu anggota DPRD Terpilih Kabupaten Dompu Periode 2024-2029 dari Partai Bulan Bintang (PBB) inisial Erw, yang dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024, telah memantik perhatian luas publik.
Salah satu elemen pergerakan yang tergabung dalam Front Pemerhati Sosial (FPS) Provinsi NTB pada Senin 10 Juni 2024 menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB dan meminta Kapolda NTB agar dapat mengatensi khusus penanganan kasus tersebut ketingkat yang lebih lanjut.
“Kami minta kepada Kapolda NTB agar dapat melakukan pengawalan dan pengawasan khusus terkait adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang ditangani Polres Dompu tersebut sehingga dapat berjalan secara transparan tanpa adanya ‘dugaan ‘main mata’ antara penyidik dengan pihak terlapor,” tegas aktivis FPS NTB, Deden Kempo, saat menggelar orasi didepan Mapolda NTB.
Menurutnya, sejak kasus dugaan laporan pengunaan ijazah palsu itu dilaporkan di Polres Dompu pada 24 April lalu, pihak penyidik Polres Dompu terkesan lamban
menanganinya. Ia menduga lambannya penanganan laporan ini dikhawatirkan akan mereduksi trust atau kepercayaan publik terhadap kinerja penyidik reskrim
Polres Dompu.
“Kasus ini dilaporkan pada 24 April lalu. Sekarang sudah masuk bulan Juni, tapi belum ada progres yang berarti dalam penanganan laporan tersebut. Kami khawatir ada ‘main mata’ antara oknum penyidik Polres Dompu dengan pihak terlapor sehingga penanganan laporan ini terkesan lamban,” kata aktivis yang akrab disapa DK ini. (GA. Im*)