Gardaasakota.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Selasa (30/12/2025) menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran terkait evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD tentang penetapan hasil evaluasi Raperda APBD, dan penutupan Masa Sidang I Tahun 2025.
Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, S.H, hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif. “APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tapi instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Beberapa poin penting evaluasi Gubernur NTB terhadap Raperda APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, antara lain PAD harus ditetapkan secara realistis dengan mempertimbangkan potensi riil daerah, pengalokasian anggaran harus proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan transfer antar daerah harus mengacu pada Keputusan Gubernur NTB.
Ia menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Wakil Walikota Bima berharap APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Tahun 2026 membawa semangat baru dan keberkahan bagi pembangunan Kota Bima yang lebih maju, aman, dan sejahtera,” tambahnya.
Rapat paripurna ini dihadiri Ketua, Syamsurih, S.H, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Ryan Kusuma Permadi, SH, dan Alfian Indrawirawan, S.Adm, serta segenap anggota DPRD Kota Bima.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat yang telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama, Pendapatan Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp716,7 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp106,65 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp610,04 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp789,81 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp73,11 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima I, Ryan Kusuma Permadi, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“DPRD Kota Bima melalui Badan Anggaran telah mencermati dan menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian dilakukan untuk memastikan APBD yang ditetapkan taat regulasi, realistis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 ini menandai selesainya berbagai agenda strategis DPRD Kota Bima, termasuk pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang telah dijalankan melalui kerja sama dan kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima.
Ke depan, DPRD dan Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. (GA. 212*)

















