PJ Gubernur Serahkan Rancangan KUA PPAS APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD NTB

PJ Gubernur NTB, Dr Hassanudin, menyerahkan rancangan KUA PPAS APBD TA 2025 kepada Pimpinan DPRD NTB, saat rapat Paripurna DPRD NTB, Senin 22 Juli 2024.

Garda Asakota.com.- Penjabat (PJ) Gubernur NTB, Mayjen TNI (Purn) Dr Hassanudin, S.Ip.MM. menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin 22 Juli 2024.

Dihadapan rapat paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, H Muzihir dan Nauvar Furqony Farinduan, mengungkapkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, unsur pemerintahan di provinsi, harus memastikan penyelenggaraan perencanaan hingga pertanggungjawaban terhadap segala sumber daya fiskal agar dapat terarah pada sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Pola pengelolaan pemerintahan yang transparan, dapat mendorong keterbukaan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan, yang kelak bermanfaat dalam menciptakan timbal balik positif antara pemerintah dan masyarakat,” ungkap PJ Gubernur.

Demi mewujudkan NTB yang transparan, menurutnya, ada harapan besar, agar dalam proses pembahasan nanti, tidak terdapat halangan yang berarti, sehingga semua pihak dapat bersepakat, untuk mengembalikan postur APBD Pemerintah Provinsi NTB yang sehat.

“Tentu saja dalam hal ini tidak mengurangi sedikitpun konsentrasi kita untuk mengawal program dan kegiatan, yang masuk dalam skala prioritas, dan juga mendukung pencapaian target nasional, sebagaimana yang disepakati nantinya,” kata Hassanudin.

Kesepakatan itu, menurutnya, nantinya diikhtiarkan untuk mampu memberikan dampak yang positif kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini segenap masyarakat di Nusa Tenggara Barat.

“Rancangan KUA dan PPAS ini, sebagaimana amanat dalam peraturan pemerintah, memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD,

kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya, yang nantinya akan kita bahas bersama antara eksekutif dan legislatif,” terangnya.

Adapun pendapatan daerahtahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar 5,69 triliun rupiah lebih, terjadi penurunan sebesar 8,55% dibandingkan dengan APBD 2024 yang sebesar 6,18 triliun rupiah lebih, dengan rincian meliputi, pendapatan asli daerah dianggarkan turun, sebesar 18,17%, yang semula pada APBD 2024 berjumlah 3,10 triliun rupiah lebih, menjadi sebesar 2,62 triliun rupiah lebih.

Penurunan ini disebabkan karena dua hal, pertama, karena pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB), yang menjadi hak kabupaten/kota, sesuai amanat undang – undang 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).

Kedua, target pendapatan dari bagi hasil keuntungan bersih PT. AMNT memperhitungkan satu tahun buku, yakni dari keuntungan bersih tahun 2024.

“Kita optimis bagi hasil keuntungan bersih tahun 2023 dapat terealisasi ke kas daerah dalam tahun 2024 ini,” ujarnya.

Pendapatan transfer, dianggarkan turun, sebesar 0,39%, yang semula pada APBD 2024 berjumlah 3,07 triliun rupiah lebih menjadi 3,06 triliun rupiah lebih.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan naik sebesar 100 %, dari APBD tahun 2024 nihil, menjadi sebesar 2 miliar rupiah pada APBD 2025.

Sementara, Belanja Daerah tahun anggaran 2025, direncanakan sebesar 5,59 triliun rupiah lebih, berkurang 512 miliar rupiah lebih, dari anggaran pada APBD 2024 sejumlah 6,10 triliun rupiah lebih, atau berkurang sebesar 9,15%.

Dan untuk pembiayaan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, terdapat surplus anggaran sebesar 97,7 miliar rupiah lebih.

“Surplus ini dikarenakan penerimaan pembiayaan berupa silpa, sebesar 25 miliar rupiah, dan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran ciiclan pokok utang, yang jatuh tempo sebesar 122 miliar rupiah lebih,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page