Mataram, Garda Asakota.-
Seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19, semua sektor kehidupan berusaha memulihkan diri kembali. Di sektor perekonomian, perusahaan berlomba-lomba kembali meningkatkan produktivitas yang sempat menurun selama pandemi. Hal ini berdampak pada meningkatnya permintaan jumlah tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Tenaga Kerja Indonesia (PMI), khususnya PMI NTB banyak dicari oleh perusahaan sawit di Malaysia. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia masih serumpun dengan bangsa Melayu sehingga tidak terlalu kesulitan pada bahasa yang lebih memudahkan penyampaian tugas dan kewajiban dalam bekerja.
Perusahaan Sawit asal Malaysia mengungkapkan minatnya untuk merekrut puluhan ribu tenaga kerja dari NTB untuk bekerja di ladang-ladang sawit di Malaysia. Karena telah diakui bahwa pekerja sawit dari NTB memiliki kinerja baik dan produktivitas yang jauh melampaui rata-rata kinerja para Pekerja migran dari negara lainnya.
Para perusahaan sawit yang ada di semenanjung Malaysia semuanya mengakui bahwa PMI NTB adalah rajanya disektor sawit, mereka semua sangat ulet, disiplin dan kuat bekerja, khususnya skill untuk memanen.
Merespon hal tersebut, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, S.E, M.A menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB untuk memastikan bahwa PMI yang bekerja ke Malaysia mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, asuransi, fasilitas tempat tinggal, dan perlakuan yang baik.
Melaksanakan direktif dari Gubernur, Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H beserta rombongan yang terdiri dari Ketua APPMI dan Jurnalis media cetak dan elektronik langsung mengunjungi Perusahaan Kelapa Sawit yang mempekerjakan PMI asal NTB diantaranya: Koperasi Ladang Berhad, Sime Darby Plantation, Felda Plantation Management Sdn Bhd, Tradewinds Plantation Berhad,serta KBRI di Malaysia dalam kunjungan selama 5 hari, sejak tanggal 12-16 Juli 2022.
“Kami ingin memastikan pekerja asal Indonesia khususnya asal NTB diperlakukan dengan baik dan mendapatkan perlindungan. Karena tujuan bekerja rakyat kami ke luar negeri adalah untuk mencari keberkahan nafkah bagi keluarganya. Jadi, kami mohon kepada perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja,” ucap Gede di hadapan para pimpinan perusahaan tersebut.
Tidak hanya menemui pimpinan perusahaan tersebut, Gede juga menemui pekerja dan melihat langsung proses memanen kelapa sawit. Dari memotong buah kelapa sawit dari pohonnya, lalu mengangkut buah kelapa tersebut dengan gerobak yang digerakkan dengan mesin, kemudian dipindahkan ke truk pengumpul. Semua proses tersebut dilakukan oleh pekerja yang dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm, kacamata dan sepatu boot.
Selain memastikan keselamatan dan kesehatan kerja PMI, Gede juga meninjau fasilitas yang disediakan perusahaan untuk PMI.
Perusahaan Sime Darby memberikan fasilitas untuk pekerja, antara lain: transportasi untuk bekerja, perumahan gratis dengan akses Listrik dan Air, serta asuransi SOCSO (asuransi dari pemerintah Malaysia). Pekerja yang baru tiba juga akan mendapatkan tunjang RM 150, 10 Kg beras setiap bulan selama dua bulan, tunjangan telepon RM 5, dan tunjangan festival (Hari Raya) RM 100.
“Pekerja dari Luar Malaysia akan dilayani sama seperti warga Malaysia. Tidak dibeda-bedakan dalam hal apapun. Selain itu, perusahaan juga membebaskan PMI untuk menyampaikan pendapat, kritik dan saran. Kami memiliki saluran resmi whistleblowing, suara kami help line, dan workers help line. Ada juga saluran tidak resmi melalui care line, wakil di grup dan suggestion box. Kami memiliki komitmen yang kuat dalam menyelesaikan masalah professionalisme,” jelas Tuan Roslin Azmy Hassan, CEO Korporat Sime Darby.
Pun dengan Koperasi Ladang Berhad, berbagai fasilitas disediakan untuk pekerja seperti perumahan, lapangan futsal, air bersih, listrik, transportasi bus sekolah, biaya sekolah, THR, pembelian peralatan sekolah termasuk seragam dan jika ada yang berhenti, akan diberikan pesangon.
Pimpinan Koperasi Ladang Berhad, Haji Mohd Damanhuri Bin Mohd menjanjikan bahwa apa yang menjadi peraturan pemerintah Indonesia terkait tenaga kerja akan dipenuhi. “Kami juga memberikan asuransi kepada PMI. Bahkan tahun 2019 kami membuka TPS untuk pemilu 2019,” ujarnya.
Kadisnakertrans Provinsi NTB yang juga akrab disapa Aryadi memberikan apresiasi dan sangat respect kepada perusahaan yang memberikan perlindungannya dan fasilitas yang bagus bagi PMI. Harapannya semua perusahaan lain juga bisa menyediakan fasilitas tempat tinggal yang layak, memberikan jaminan perlindungan, dan memperlakukan PMI dengan baik.
Pada kunjungan tersebut, Aryadi juga mengajak PMI untuk berbincang-bincang secara langsung. “Saya suruh mereka ngomong pakai bahasa sasak dan bima biar mereka lebih leluasa mengungkapkan unek-uneknya,” cerita Aryadi saat memimpin apel Senin (18/07/2022) di Kantor Disnakertrans Prov. NTB.
“Ternyata pekerja tidak memiliki keluhan tentang perusahaannya. Bahkan mereka cerita kalau ada yang sampai puluhan tahun bekerja di sana. Ada yang sampai membangun bisnis sendiri. Bahkan rekor tertinggi gaji diperoleh PMI asal NTB sebesar RM 7.373 atau Rp 25 juta sebulan,” ujar Mantan Kadiskominfotik tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Imam Suhadi PMI asal Kota Bima yang bekerja di Koperasi Ladang Berhad. “Saya mulai bekerja sejak tahun 2018, jadi sudah 4 tahun lebih. Selama itu saya mendapatkan tempat tinggal yang layak, listrik, dan air gratis,” ujarnya
Imam juga mengungkapkan bahwa selain gaji yang ditawarkan juga tinggi dan tiap tahun dapat bonus jika menyambung kontrak selama 2 tahun, perusahaan juga mengizinkan pekerjanya untuk membawa istri.
“THR pun saya dapatkan di perusahaan ini. Jika selesai kontrak kerja, maka kepulangan di fasilitasi oleh Koperasi Ladang Berhad. Di sini alat kerja sudah canggih sehingga memudahkan kita bekerja,” tutur Imam.
Lebih lanjut, ia juga menceritakan bahwa gaji yang didapatkan Imam selama bekerja dapat digunakannya untuk membangun rumah dan membeli sawah di kampung halamannya.
Hal senada disampaikan oleh PMI asal Mantang, Lombok Tengah yang telah bekerja selama 6 tahun lebih di Koperasi Ladang. Ia betah kerja di perusahaan ini karena mendapatkan fasilitas lengkap, salah satunya adalah fasilitas perumahan yang dilengkapi listrik dan air gratis sehingga ia bisa banyak mengirimkan gajinya untuk keluarga di Lombok. Ia bisa mengirimkan sebanyak 10 juta rupiah setiap bulannya.
Koperasi Ladang Berhad sendiri menawarkan gaji RM 2.077 ringgit atau sekitar Rp 7 jutaan. Namun bagi pekerja yang ulet dan rajin akan mendapatkan RM 3.449 atau Rp 11 jutaan. Bahkan rekor tertinggi gaji diperoleh PMI asal NTB sebesar RM 7.373 atau sekitar Rp 25 juta per bulan.
Ketua Assosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) NTB, Muazzim Akbar, yang turut berpartisipasi pada kunjungan tersebut berpesan bahwa perusahaan dan pekerja harus menjalin komunikasi yang baik sehingga masing-masing pihak mengetahui apa yang menjadi kewajiban dan haknya.
“Terkait asuransi PMI legal hanya diberikan sesuai kontraknya yaitu untuk 2 tahun. Sehingga jika ada PMI yang memperpanjang kontrak, jangan lupa untuk mengurus ke KBRI agar asuransi diperpanjang. Karena selain asuransi dari perusahaan, Pemerintah Indonesia juga memberikan perlindungan bagi PMI,” jelas Muazzim.
Semua pimpinan perusahaan sawit yang dikunjungi tersebut berjanji untuk berkomitmen melindungi, menyediakan fasilitas dan memperlakukan PMI dengan baik. Bahkan mereka mengungkapkan komitmen mereka untuk mempermudah CPMI dengan zero cost atau pembebasan biaya penempatan pada semua CPMI. Karena itu sangat disayangkan jika komitmen dan kerjasama yang telah terbangun ini harus terhenti karena moratorium yang dilakukan pemerintah sejak tanggal 12 Juli 2022.
Terkait hal tersebut Kadisnakertrans Provinsi NTB bersama Ketua Umum APPMI dan sejumlah wartawan berkunjung ke rumah dinas Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono untuk silaturrahmi dan berduskusi tentang PMI.
Hermono menjelaskan duduk perkara penghentian sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Langkah itu ditempuh, sebagai upaya melindungi harkat dan martabat bangsa. Terutama warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Kebijakan penghentian ini cukup mengejutkan. Terutama bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya. Sebab pintu Malaysia untuk PM baruI beberapa minggu saja dibuka pasca MoU antara kedua negara tanggal 1 April 2022.
Langkah penghentian itu akibat ditemukan bukti pihak Malaysia masih menerapkan System Maid Online (SMO) yaitu sistem rekrutmen pekerja secara online. Padahal dalam MoU itu, Malaysia dan Indonesia telah sepakat menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System.
SMO dinilai sebagai sistem yang cukup rentan mengeksploitasi pekerja. Termasuk perdagangan manusia. Berdasarkan data yang dimiliki KBRI, ditemukan ratusan PMI sektor domestik bermasalah akibat perekrutan sistem SMO ini.
Sudah banyak PMI yang bekerja melalui sistem ini mendapatkan kasus gaji tidak dibayar, disiksa, dikurung di kandang anjing, dan ketika sakit dibuang di jalan. Ini kan pelanggaran HAM sebenarnya. Tapi karena mereka ini bekerja tanpa perjanjian kontrak kerja, sehingga majikannya dengan gampang ngeles. Malah mereka bisa menuntut balik karena PMI tersebut berada di negaranya secara ilegal.
“Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil sikap, sebelum ada perbaikan di sistem negara Malaysia, maka seluruh proses penempatan ke Malaysia ditutup sementara,” tegas Hermono.
Sementara untuk perusahaan yang job ordernya sudah disetujui sebelum tanggal 12, maka PMI akan tetap bisa diberangkatkan sesuai prosedur yang berlaku. (**)