Blog  

Lalu Heri Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Putusan Kasus Penggeregahan Lahan di Pantai Duduk

 

Pemilik lahan seluas 20,8 Are lebih di kawasan Pantai Duduk Desa Batulayar Lombok Barat, Lalu Heri Prihatin, (Tengah), Sabtu 21 Oktober 2023.



Mataram, Garda Asakota.-

 


Pemilik lahan seluas 20,8 Are lebih di kawasan Pantai Duduk Desa
Batulayar Lombok Barat, Lalu Heri Prihatin, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera mengeksekusi putusan Pengadilan
terkait dengan dugaan kasus penggeregahan yang dilaporkan pihaknya pada 2022
lalu.

 


“Putusannya sudah inkrah sejak tahun 2022 lalu. Kami minta
agar putusan tersebut dapat segera dieksekusi,” tegas Lalu Heri Prihatin yang
didampingi sejumlah pihak keluarganya pada Sabtu 21 Oktober 2023.

 


Pihaknya mengaku gerah dengan adanya sebaran informasi yang
dianggapnya tidak benar dan tidak berdasar.

 


“Ada dua orang oknum yang menyebarkan isu yang tidak
berdasar bahwa saya mensertifikatkan tanah sepadan pantai. Padahal faktanya mereka
inilah yang menempati tanah sepadan pantai sampai masuk ke tanah milik saya.
Keluar masuknya pedagang itukan lewat tanah saya,” sorot Lalu Heri.

 


Pihaknya mengaku selama ini dalam menyelesaikan persoalan
sejumlah oknum yang membangun lapak pedagang diatas tanah miliknya tersebut
masih mengedepankan unsur-unsur kekeluargaan untuk mencarikan solusi terbaik.

 


“Tapi upaya yang kita lakukan ini tidak dihargai. Padahal kedua
oknum ini menyewa lapak yang dibangun tanpa izin diatas tanah milik saya. Dan mereka
sudah mengakui bersalah pada saat persidangan kasus penggeregahan itu,” timpalnya.

 


Saat sekarang, kedua oknum penyewa lapak tersebut menurutnya
mempermasalahkan sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang dirinya karena diduga
mendapatkannya secara ilegal dan berada diatas sepadan pantai.

 


“Inikan sudah masuk pembohongan publik atau sudah masuk
kedalam kategori menghasut publik. Padahal hal itu sudah dijawab secara tegas
dan terang oleh pihak berwenang dalam hal ini oleh pihak BPN Lobar,” ungkapnya.

 


BPN Lobar, kata Lalu Heri, telah menegaskan pada mereka
melalui jawaban tertulis pada 08 Mei 2023 lalu bahwa tanah yang mereka ributkan
itu adalah benar milik saya dengan bukti SHM Nomor 5629 dengan luas 2.883 M2
terbit tanggal 31 Desember 2004.

 


“Awalnya tanah tersebut semula dikuasai oleh Nyoman Udayana berdasarkan
Surat Keterangan Pemilikan Nomor:76/136/X/1995 Tanggal 10 Oktober 1995 dari
Kepala Desa Batulayar dan diketahui oleh Camat Gunung Sari,” terang Lalu Heri
mengutip BPN Lobar.

 


Berikutnya pada tahun 1996 dikuasai oleh Haji Abdul Kasim
berdasarkan Perikatan Jual Beli antara I Nyoman Udayana dengan Haji Abdul Kasim
berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor:20 Tanggal 12 Agustus 1996
yang dibuat di hadapan Eddy Hermansyah Sarjana Hukum Notaris di Mataram.

 


Pada tahun 2000, lanjutnya, bidang tanah tersebut dikuasai
oleh Lalu Heri Prihatin atas dasar Perikatan Jual Beli Nomor 44 tanggal 21 Mei
2000 yang dibuat dihadapan Lalu Sribawa Sarjana Hukum, Notaris di Mataram.

 


BPN Lobar juga menegaskan dasar penguasan bidang tanah oleh Lalu
Heri berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal
27 September 2004 Reg. Nomor: 21/1/10/BL/2004 yang diketahui oleh Kepala Desa
Batu Layar dan Perikatan Jual Beli Nomor: 44 tanggal 21 Mei 2000 yang dibuat di
hadapan Lalu Sribawa Sarjana Hukum, Notaris di Mataram.

 


Sementara terkait tudingan tanah tersebut berada diatas
sepadan pantai. BPN Lobar juga, kata Lalu Heri, menjelaskan bahwa dalam
penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 2659 atas nama  Lalu Hery Prihatin yang diindikasikan berada
di sepadan pantai telah memperoleh Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Lombok Barat yang intinya menyatakan bahwa bidang tanah
yang dimohon memang bersinggungan langsung dengan Kawasan Sepadan Pantai namun
tidak masuk dalam Sepadan Pantai dan muara sungai.

 


“Pemda juga sudah memverifikasi ke BPN. Dan ke bagian asset
mereka. Mereka juga secara tegas mengatakan bahwa tanah ini bukan asset daerah.
Dan semua bukti itu ada semua kami pegang,” sambungnya.

 


“Jadi salah saya dimana?. Kita juga sudah membawa masalah
ini ke ranah hukum. Kalau memang mereka punya hak, silahkan gugat secara hukum,”
pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page