Al-Imran, SH |
Kota Bima, Garda Askota.-
Menyusul adanya laporan polisi terhadap Pelapor anggaran Covid19 Kota Bima tahun anggaran 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Al-Imran, SH, berencana akan melaporkan atau bersurat kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK untuk meminta perlindungan baik fisik dan hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Karena menurut Pegiat Anti Korupsi ini, mempolisikan dirinya adalah merupakan upaya menghambat laporan dugaan korupsi dari elemen masyarakat lainnya kedepan, sehingga dampaknya masyarakat akan merasa takut melaporkan setiap perkara dugaan korupsi pada APH dan hal ini tentu akan mengganggu psikologis masyarakat luas.
Bukan hanya bersurat meminta perlindungan, pihaknya sekaligus akan meminta kepada KPK agar melakukan supervisi terkait penggunaan anggaran Covid 19 Kota Bima tahun 2020, yang saat ini telah dilaporkan kepada KPK dan laporan tersebut telah diregistrasi oleh pihak KPK.
Supervisi yang dimaksud adalah antara lain KPK bisa Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB dalam penanganan laporan tersebut di bawah pengawasan oleh KPK dan juga KPK bisa ambil alih proses hukumnya sesuai ketentuan yang hukum oleh KPK.
“Karena tidak boleh 2 lembaga hukum yang berbeda menangani kasus yang sama, kerja sama KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTB itu lebih bagus, di bawah pengawasan KPK.
In shaa Allah dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan surat resmi kepada LPSK dan KPK,” tegas Al Imran dalam siaran persnya, Jumat pagi (4/2/2022).
Dalam siaran persnya, Al-Imran juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan di Kota Bima, untuk secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Apakah sudah dilakukan di Kota Bima?, Pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 atau instansi lain yang ditunjuk, per 1 Juli 2020 untuk mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.
Pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional?.
“Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak/ pemulihan ekonomi,” tukasnya.
Kemudian dia juga menegaskan bahwa ketentuan penggunaan dana Covid diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020. (GA. 212*)