Pejabat BPN Kota Bima saat melayani kehadiran wartawan. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pernyataan Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, yang mengungkapkan bahwa alas hak berupa sertifikat atas tanah blok 70 Amahami seluas 54 are yang kini menjadi sengketa dengan seorang warga sudah diajukan permohonannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, menuai tanggapan dari pihak BPN Kota Bima.
Kepala Kantor BPN Kota Bima, Lalu Sukirman melalui Kepala Seksi Pengukuran, Tamsil, yang dikonfirmasi wartawan, mengakui adanya kebenaran informasi tersebut.
“Permohonan itu sudah diajukan oleh Pemkot Bima dan itu sudah lama sekali,” akunya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Hanya saja, kata dia, pengajuan permohonan sertifikat oleh Pemkot Bima itu belum bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya karena obyeknya masih dalam sengketa dengan salah warga Kota Bima, Akhyar Anwar.
Bahkan menurutnya, pihak Akhyar ini juga telah mengajukan permohonan yang sama yaitu penerbitan sertifikat.
“Alas hak mungkin keduanya sama sama miliki tapi bukti kepemilikan berupa sertifikat yang belum bisa diterbitkan karena kita semua tahu dan memahami bahwa ada dua pihak yang saling klaim yaitu Akhyar Anwar dan Pemkot Bima,” tegas Tamsil.
Pihaknya mengakui pernah mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum untuk mengetahui siapa sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut. “Silahkan proses dan selesaikan secara hukum, baru bisa kami proses,” sarannya.
Untuk itu ia kembali menegaskan, hingga saat ini BPN belum melakukan tindakan apapun terkait dengan permohonan penerbitan sertifikat atas lahan blok 70 Amahami karena ada 2 pemohon di atasnya. “See and Wait kita lihat dan tunggu saja proses akhirnya seperti apa,” pungkas Tamsil. (GA. 003*)