Feri Sofiyan, SH, bersama Tim Penasehat Hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima beberapa waktu lalu. |
Mataram, Garda Asakota.-
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/PN.RBI dan membebaskan Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH., dari segala tuntutan hukum (Onslag Recht Vervolging).
Demikian salah satu poin keputusan Majelis Hakim Tinggi yang tertuang dalam Putusan PT Mataram Nomor 149/Pid.Sus/2021/PT Mataram yang dikeluarkan Kamis 30 Desember 2021, kemarin.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Hakim Ketua, Nyoman Gede Wirya.
Kuasa Hukum Feri Sofiyan SH., Abdul Hadi Muchlis, SH., menyambut baik putusan Majelis Hakim PT Mataram tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim tersebut yang menerima permohonan memori banding dari tim kuasa hukum Feri Sofiyan,” ujar Hadi Muchlis kepada wartawan.
Pihaknya mengatakan, sebagaimana tertuang didalam memori banding, bahwa perkara tersebut bukanlah merupakan pidana lingkungan sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Akan tetapi perkara ini, murni hanyalah merupakan sengketa lingkungan. “Sengketa lingkungan itu tunduk pada hukum administrasi,” tegasnya didampingi rekan PH lainnya, Lalu Martayadi, SH, Putriana, SH, Ina Maulina, SH, Marhaeny, SH, Siti Rachmin, SH, Ini Kurniawati, SH.
Hal senada juga disampaikan oleh, Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan ia menyambut gembira atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Rasa haru mewarnai suasana kediaman Wakil Walikota di Kelurahan Santi begitu mendengar informasi dari Pengadilan Tinggi NTB atas putusan yang memenuhi rasa keadilan tersebut.
Ketua DPD PAN Kota Bima inipun langsung sujud syukur begitu mendapat informasi vonis lepas atas dirinya itu.
“Alhamdulillah dan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Putusan ini adalah kado istimewa bagi kami,” ucap pria yang lahir 31 Desember ini.
Kepada wartawan, Feri mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada elemen masyarakat Kota Bima atas support moralnya selama kasus yang dihadapinya berproses, khususnya kepada APH yang telah memberikan rasa keadilan kepada dirinya.
“Terima kasih yang tulus juga saya sampailan kepada teman PH (Penasehat Hukum) saya yang telah berdedikasi dan memberikan bantuan hukum.
Hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan semuanya,” imbuhnya didampingi Lily Marfuatun, SH, MH, Bambang Purwanto, SH, MH, Al-Imran, SH, Sahrin, SH, dan Samanhudi Testinggu La Rangga, SH.
Sementara itu, Lily dalam komentar singkatnya juga merasa terharu atas putusan lepas kliennya oleh Pengadilan Tinggi NTB. Diakuinya, dalam perkara ini banyak pelajaran yang diambil dirinya bersama PH lainnya bahwa kliennya bapak Wakil Walikota Bima Fery Sofiyan merupakan sosok yang sabar dan taat terhadap proses hukum yang berjalan.
“Putusan bebas dari Pengadilan Tinggi ini menjadi Kabar baik untuk kita semua, khususnya masyarakat Kota Bima yang mencintai Wakil Walikota Bima,” ucap Lily.(GA. 212/im*)