Rafidin, S. Sos |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang mengajukan anggaran penyertaan modal daerah untuk sembilan (9) BUMD sebesar Rp12,6 Milyar, menuai sorotan anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin HAB, S.Sos.
Menurutnya, pengajuan anggaran belasan milyar secara gelondongan itu melalui KUA PPAS Pemkab Bima tahun 2022, tanpa ada Perda yang memayunginya.
“Pengajuannya tanpa ada Perda, justru pihak ekskutif menyisipkan pengajuan anggaran itu melalui KUA PPAS tahun anggaran 2022,” ungkap Rafidin, kepada Garda Asakota, Rabu (24/11).
Semestinya, kata dia, Pemda tidak boleh mengajukan anggaran penyertaan modal tanpa ada peraturan yang mengaturnya.
Apalagi hingga kini Perda perubahan ke 4 tentang penyertaan modal sejak diajukan oleh eksekutif dua bulan lalu, draftnya masih dalam pembahasan yang alot di lembaga dewan melalui Pansus Dewan.
“Kami sudah 2 kali melakukan konsultasi soal Perda ini, hasilnya sesuai PP setiap BUMD yang diberikan penyertaan modal harus di audit internal dan eksternal sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama ini.
Namun faktanya sejauh ini, sejak tahun 2005 sampai tahun 2019 dengan angka penyertaan modal sebesar Rp69 Milyar lebih tidak satupun audit yang dilakukan oleh Pemda. Padahal wajib diaudit karena sumber anggarannya dari APBD,” ujarnya.
“Dalam pembahsan Perda, Pansus penyertaan modal daerah meminta secara tegas kepada Bupati Bima untuk melakukan audit kepada seluruh BUMD. Kesempatan permintaan ini kami minta sejak pembahasan, namun belum ada tanda tanda mau diaudit, ini ada apa?,” timpalnya lagi.
Bukan hanya itu, dalam rapat baru-baru ini pihaknya meminta di skors dan meminta untuk menghadirkan Sekda. “Kami ingin mempertanyakan ke Sekda, kira kira urgensi dari penyertaann modal ini,” imbuhnya.
Sementara itu, bicara kontribusi PAD, Rafiddin mengakui hanya beberapa BUMD saja yang rutin setiap tahun memberikan kontribusinya seperti Bank NTB Syariah, BPR NTB dan Bank Pesisir Akbar.
Dan itupun, kata dia, kontribusinya tidak maksimal. Apalagi yang lain seperti PT Dana Sanggar Mandiri, PT Dana Usaha Mandiri, PT Jamkrida NTB, PDAM, dan PD Wawo.
“Bahkan khusus PDAM kontribusinya nol rupiah padahal angka penyertaan modalnya puluhan milyar, sedangkan PD Wawo sumbangan PAD hanya sekitar Rp50 juta selama penyertaan modal berlangsung,” pungkasnya. (GA. 212*)