Blog  

Feri Dituntut 1 Tahun Masa Percobaan, PH Nilai Jaksa Menuntut dengan Pasal yang Sudah Dihapus

 

Al-Imran, SH, salah satu Pengacara Feri Sofiyan saat memberikan keterangan pers.



Kota Bima, Garda Asakota.- 

Sidang lanjutan dugaan kasus pembangunan Tracking Manggrove milik Feri Sofiyan, kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Bima, Kamis (21/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.


Sidang yang mendapat pengawalan ketat oleh aparat Kepolisian itu dipimpim oleh Hakim Ketua Y Erstanto Windiolelono, sementara hakim anggota masing-masing Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim saat membacakan tuntutan mengatakan, terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana.


Maka dengan demikian, dituntut 1 tahun masa percobaan, subsider 3 bulan dengan denda Rp 1 milliar


Usai pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Ketua kemudian menyampaikan akan melanjutkan persidangan kasus Tracking Mangrove tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021.


Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Feri Sofiyan, Al-Imran, SH, menegaskan bahwa bagi mereka ini tuntutan yang keliru, karena Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 yang digunakan sudah dihapus. “Kenapa masih dipakai untuk menuntut orang pasal dan aturan yang sudah tidak berlaku,” sesalnya.


Al-Imran.menyatakan bahwa jangankan 1 tahun penjara, 1 hari saja kliennya ditahan maka pihaknya tidak akan terima karena tuntutan JPU terkesan dipaksakan lantaran menggunakan pasal yang telah dihapus.


Dia berharap persidangan ini dapat berjalan sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai muncul asumsi masyarakat bahwa ini peradilan sesat. 


“Seharusnya JPU itu berani menuntut klien kami dengan tuntutan bebas karena banyak hal yang menjadi pertimbangannya, selain karena menggunakan pasal yang telah dihapus juga fakta persidangan klien kami kaitan dengan keberadaan tracking mangrove Bonto itu tidak membawa dampak negatif,” tegas Al-Imran.


Didampingi PH lainnya, Bambang Purwanto, SH, MH dan Lily Marfuatun, SH, MH, Al-Imran  menjelaskan bahwa izin lingkungan yang menjadi masalah dalam perkara ini sudah terbit, seharusnya unsur sifat melawan hukum dari ketentuan pasal yang dituduhkan menjadi gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh karena telah diterbitkan Izin Lingkungan ditambah lagi pasal yang digunakan untuk menuntut terdakwa sudah tidak berlaku dan dinyatakan dihapus. 


PH berharap persidangan ini dapat berjalan sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku. “Jangan sampai muncul asumsi masyarakat bahwa ini peradilan sesat,” pungkasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page