Mardiansyah usai konsultasi dengan Kabag Hukum Pemkot Bima. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Di Asakota bahwa hampir semua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang disingkat LKK sudah ada aturan mainnya yaitu Peraturan Walikota Nomor 6 tahun 2021.
Bahwa pada intinya aturan tersebut mengatur pemilihan RT, RW, LPM, Karang Taruna, Posyandu, Pokmas, dan lembaga lainnya yang tidak boleh rangkap jabatan.
“Nah, berdasarkan hasil pengamatan kami hari ini hampir semua Lurah di 41 Kelurahan tidak menjalankan Perwali no 6 tahun 2021 terkait LKK lebih khususnya di Asakota,” ungkap Sekretaris FPKT Kota Bima, Mardiansyah, S.Pd, kepada Garda Asakota, Jumat siang (31/12).
Kondisi tersebut, sambung Man, diakui oleh Kabag Tatapem dan Kabag Hukum ketika ia melakukan konsultasi hukum dan aturan tentang LKK tersebut sejak tiga bulan yang lalu.
“Ini tujuannya agar terbentuknya Perwali tersebut dijalankan dengan baik oleh seluruh perangkat pemerintah dalam hal ini oleh para Lurah di 41 Kelurahan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai penegasan pasal 3 UUD 1945. Dan semua warga negara harus tunduk pada hukum tanpa pandang bulu.
“Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan harus berdasarkan aturan main yang berlaku dan tidak boleh keluar dari aturannya,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya menginginkan aturan yang dibuat oleh Walikota Bima dijalankan sesuai dengan tujuan dan niat mulia Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima yang di dalamnya juga jabatan RT, RW, LPM, Karang Taruna dari 3 tahun sekarang sudah menjadi 5 tahun.
Kepada Kabag Tatapem dan Kabag Hukum serta pak Sekda agar tertib administrasi dan sosialisasi semua aturan Kepala Daerah agar masyarakat Kota Bima tercerdas kan sesuai dengan mulai berjalannya Smart City. (GA. 212*)