Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB, H Makmun, S.Pd., SH.,M.Kn., saat berada diacara Uji Publik Lima Raperda Usul Prakarsa Anggota Dewan di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat. |
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB, H Makmun, S.Pd., SH.,M.Kn., mengungkapkan Bapemperda DPRD NTB telah berhasil melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Uji Publik terkait dengan lima (5) Raperda Usul Prakarsa Anggota Dewan pada 29 Oktober hingga 01 November 2021 di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat.
Proses ini wajib dilakukan sebelum dilakukan Rapat Paripurna terkait dengan perubahan status usulan Raperda dari usul atau prakarsa anggota Dewan menjadi usul atau prakarsa Lembaga DPRD. Uji publik terhadap lima (5) Raperda ini menurutnya melibatkan semua stakeholder terkait beserta perwakilan masyarakat yang berasal dari 10 Kabupaten dan Kota di NTB.
“Uji publik itu dilakukan dalam rangka menambah khasanah dari materi Raperda itu sehingga lebih berkualitas dan tidak terkesan hanya menghabiskan anggaran semata. Sehingga nanti ketika di Paripurnakan, tidak ada lagi penolakan dari anggota Dewan lainnya yang tidak termasuk dalam anggota Bapemperda sehingga dapat dinaikan statusnya menjadi Raperda Usul Inisiatif DPRD,” terang sosok yang juga Sekretaris DPW PKB Provinsi NTB ini kepada wartawan Rabu 17 November 2021.
Lima Raperda yang dilakukan uji publik itu dikatakannya sebagai raperda yang dianggap paling urgen diakhir tahun 2021 yakni Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Produk Lokal, Raperda tentang Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Semua Raperda ini dianggap paling urgen di akhir tahun ini. Contoh Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, ini nanti akan mengatur tentang bagaimana melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Narkotika itu sendiri. Walaupun Provinsi NTB berada dalam posisi 30 terendah dalam penyalhgunaan Narkotika yaitu tiga (3) terbawah di 33 Provinsi ini dalam tingkat penyalahgunaan Narkotika. Namun Raperda ini sangat penting dihadirkan dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika,” terang Makmun.
Begitu pun dengan Raperda tentang Perlindungan Mata Air, menurutnya juga sangat urgen untuk dibuatkan Perdanya karena terjadinya penyusutan mata air di NTB.
“Sekian jumlah mata air kita yang ada di NTB ini dari tahun ke tahun mengalami penyusutan yang sangat signifkan,” ujarnya.
Sementara berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dibuatkan mengingat kondisi para Nelayan dan petani tambak saat sekarang ini yang sangat sulit mendapatkan bantuan pembiayaan bagi usaha yang mereka lakoni.
“Dalam salah satu pasalnya itu nanti diatur bagaimana Pemerintah Daerah bersama dengan pihak terkait dapat memberikan kemudahan kepada para Nelayan dan Petani Tambak ini untuk mendapatkan pembiayaan atau permodalan,” pungkasnya. (GA. Im*).