Blog  

Berantas Rentenir, MUI Kota Bima Bentuk Koperasi Syariah

 

Rangga Iskandar

Kota Bima, Garda Asakota.-


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal, komitmen untuk membiasakan masyarakat menabung serta mendukung program Mawar Emas Gubernur NTB.

Salah satu langkah riil yang dilakukan adalah dengan membentuk Koperasi Syariah MUI Kota Bima. Koperasi ini pada prinsipnya hadir untuk semua kalangan masyarakat, tapi lebih diprioritaskan bagi kalangan pelaku usaha bakulan karena mereka ini dinilai rentan terhadap rentenir.

“Meski keberadaan Koperasi terbuka untuk semua kalangan, tidak terkecuali. Akan tetapi kita prioritaskan bagi kalangan pelaku usaha bakulan,” ungkap Sekertaris Koperasi Syariah MUI Kota Bima, Rangga Iskandar, kepada wartawan, Senin (20/12).

Diakuinya, saat ini Koperasi Syariah MUI sudah beranggotakan lebih dari 25 orang sekaligus sudah menikmati pinjaman koperasi sebagai modal usaha. 

Adapun syarat untuk bisa diberikan pinjaman pun tidaklah rumit cukup dengan mengajukan KTP dan KK dan mau menjadi anggota koperasi serta melaksanakan masa “training” selama 6 bulan, maka pinjaman tanpa bunga minimal Rp1 juta sudah bisa diberikan.

Selama masa training tersebut calon anggota hanya diwajibkan menabung sebesar Rp25 ribu. Kalau sukses, kata dia, maka pinjaman awal Rp1 juta sudah bisa diberikan dan jika track recordnya bagus maka nominal pinjaman akan di tambah lagi.

“Untuk pinjaman Rp1 juta, masa angsurannya selama 5 bulan dibayar tanpa bunga sepeser pun. Oleh karena itu, bagi siapapun warga masyarakat yang berminat boleh mendaftar sekarang di Sekertariat Koperasi Syariah MUI di Lantai 1 Masjid Agung Al-Muwahiddin Bima,” pungkas Rangga. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page