Blog  

Dari Forum Dialog Takoh Agama, Ishaka; Pemerintah, Penjaga Kerukunan Beragama

 

Staf Ahli Bupati Bima saat menyampaikan sambutan di acara Dialog Tokoh Agama yang digagas FKUB Kabupaten Bima.


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

 

Dialog Tokoh Agama yang digagas oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kamis (30/12) yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima selain menghadirkan para tokoh ormas keagamaan, juga diikuti perwakilan pemerintah daerah. 

Selain Staf Ahli Bupati Bima Drs. Ishaka,  forum ini juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bima, Drs. H. Arifudin, Kepala Kemenag, Drs. H. A. Munir, Pasi Intel Kodim Bima, Kasat Binmas Polres Bima IPTU Suhermansyah, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bima, H. Suaedin S.Pd.

Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Drs. Ishaka dalam sambutannya mengatakan, dalam menjalankan tugas negara, pemerintah pusat dan daerah melakukan salah satu fungsinya sebagai penjaga kerukunan umat beragama. 

Peran penjagaan kerukunan diwujudkan dalam pembinaan dan pengindentifikasikan beragam kebutuhan pemeluk agama. 

Akan tetapi, dijelaskannya penting untuk dipaahami bahwa hambatan-hambatan dalam menciptakan kerukunan harus diperhatikan dan mempersiapkan langkah strategis untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di dalam masyarakat.

“Kecenderungan lebih mementingkan kuantitas pemeluk beragama daripada kualitas umat beragama, kondisi sosial budaya masyarakat yang menyimpang sehingga membuat makna dan fungsi agama itu hilang, hingga hilangnya jiwa kekeluargaan yang lebih condong ke indivuialistis, merupakan contoh umum hambatan-hambatan dalam menciptakan kerukunan umat beragama,” imbaunya.

Lanjut Staf Ahli mengatakan, “antispasi yang dilakukan jika terjadinya hambatan-hambatan tersebut harus dirumuskan langkah strategis seperti pembinaan oleh aparatur pemerintah maupun  oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat, peningkatan sikap mental dan pemahaman ajaran agama, juga musyawarah pemantapan fungsi antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat, hingga yang terpenting ialah sosialisasi peraturan dalam menciptakan kerukunan umat beragama.

Akhir sambutan, Ishaka berharap semua pihak dari pemerintah, TNI, Polri, forum kerukunan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan segenap lapisan masyarakat bergerak bersama menjaga kerukunan umat beragama sehingga tidak terjadi perpecahan ditengah kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bima, Drs. H. A. Munir, menegaskan bahwa kegiatan dialog ini untuk memusyawarahkan dan memecahkan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan pimpinan umat beragama di kabupaten Bima. 

“Diundangnya ormas-ormas Islam dan tokoh lintas agama pada forum dialog dimaksudkan, supaya bisa dirembuk apa yang terjadi di masyarakat untuk menghindari masuknya paham-paham yang tidak sesuai dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Munir berharap, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bisa membina dan mendidik pada umat beragama masing-masing. 

Selain itu, masyarakat harus mengakui persamaan dan perbedaan antar agama, “Tidak ada agama yang radikal, semua agama itu baik.” tutup Kepala Kemenag.

Sementara, pernyataan dari Tokoh Lintas Agama menyampaikan wujudkan Kabupaten Bima ini yang aman dan tenang dengan saling silaturahmi dan bertoleransi antar umat beragama, selain itu tokoh dari lintas agama juga berharap untuk menindaklanjuti organisasi-organisasi yang membawa paham baru dan bisa menimbulkan perpecahan.

Di akhir dialog, seluruh Pejabat dan Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama yang hadir menandatangani beberapa poin pernyataan sikap untuk  bersama-sama menjaga dan merawat serta memelihara kerukunan, menolak ujaran kebencian dan bersama-sama ikut berpartisipasi mengawasi dan menolak tindakan radikalisme intoleransi dan terorisme.

Para tokoh juga sepakat agar setiap persoalan yang muncul  diselesaikan secara proporsional melalui musyawarah, ikut menjaga keamanan dan ketertiban pada setiap pelaksanaan hari raya keagamaan dan tahun baru  serta ikut mendukung program moderasi beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page