Blog  

Fungsi Litbang di Bappeda Dihapus, DPRD NTB Setujui Terbentuknya BRIDA

Juru Bicara Pansus V, HL Budi Suryata, SP., saat membacakan laporan Pansus V dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum’at 10 Desember 2021.


Mataram, Garda Asakota.-


Fungsi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang selama ini tergabung dalam Bappeda secara resmi akan dilakukan perubahan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau disingkat BRIDA. Hal ini seiring dengan telah ditetapkan dan disetujuinya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum’at 10 Desember 2021.


“Dengan pembentukan BRIDA tersebut, sehingga tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penelitian dan pengembangan yang berada pada Bappeda, termasuk di perangkat daerah terkait, dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIDA,” kata Juru Bicara Pansus V, HL Budi Suryata, SP., saat membacakan laporannya dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB.


Menurut Pansus V, pembentukan BRIDA yang merupakan perangkat daerah untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta invensi dan inovasi di daerah ini, pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta proses pembentukannya saat ini dalam tahapan pemberian rekomendasi atau pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.  


“Dimana dalam kunjungan konsultasi yang dilakukan Pansus, BRIN juga telah memberikan apresiasi dan akan memfasilitasi pembentukan BRIDA Provinsi NTB,” cetus HL Budi Suryata.


Secara yuridis, lanjutnya, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dilandasi ketentuan Pasal 48 Undang-Undang 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Pasal 121, yang mengamanatkan bahwa untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah, Pemerintah Daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

 

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah tersebut, selanjutnya diatur dalam Perpres 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 


Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah adalah ditetapkan dengan Perda, dalam hal ini yaitu Perda Perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 


Pembentukan BRIDA dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Adapun bentuk pertimbangan dari BRIN adalah adanya pernyataan atau keterangan tertulis dari BRIN yang memberikan rekomendasi atas pembentukan BRIDA Provinsi NTB. Rekomendasi dimaksud disertai dengan potensi dan arah penguatan bidang riset dan Inovasi yang akan dikembangkan di daerah Provinsi NTB, serta gambaran struktur organisasi yang dibutuhkan.


“Dengan pembentukan BRIDA tersebut, sehingga tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penelitian dan pengembangan yang berada pada Bappeda, termasuk di perangkat daerah terkait, dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIDA,” imbuhnya.


Secara esensi, terdapat tiga (3) tujuan Pembentukan BRIDA, yakni Pertama, BRIDA menjadi sumber science based policy di daerah. Artinya berbagai kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah dibuat berbasis riset atau kajian ilmu pengetahuan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dijamin keberlanjutannya.


Kedua, BRIDA menjadi fasilitator, pengungkit potensi daerah, dan pengorganisir pihak-pihak terkait riset dan inovasi yang ada di daerah. Disini berarti, dengan adanya BRIDA ini, maka setiap kegiatan riset atau litbang yang berada di berbagai Perangkat Daerah, dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIDA. Bappeda tidak lagi melakukan penelitian dan pengembangan, tetapi fokus pada perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, seluruh kegiatan berkaitan riset dan litbang tersentral dan menjadi kewenangan BRIDA.


“Ketiga, BRIDA menjadi agen penyambung permasalahan di Daerah kepada BRIN, dan selanjutnya BRIN memberikan upaya solusi kepada BRIDA untuk menyelesaikan masalah di Daerah tersebut,” pungkas HL Budi Suryata. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page