Anggota DPRD NTB, Made Slamet. |
Mataram, Garda Asakota.-
Istilah Desa Wisata saat sekarang ini tengah menggaung. Semenjak kemunculan istilah Desa Wisata, seluruh wilayah Desa berlomba-lomba untuk menata dan mempercantik Desanya untuk dijadikan sebagai Desa Wisata. Lantas bagaimana dengan wilayah perkampungan yang ada di wilayah perkotaan?. Apakah bisa membentuk Kampung Wisata seperti Desa Wisata ini?.
Anggota DPRD Provinsi NTB, Made Slamet, mengungkapkan bersama dengan warga masyarakat Kampung Banjar Ampenan, tengah mendorong terbentuknya satu kampung wisata yang akan menjadi satu tempat wisata sekaligus pengembangan ekonomi kreatif masyarakat.
“Kampung Banjar ini memiliki berbagai potensi yang cukup bagus dan layak untuk dijadikan Kampung Wisata sekaligus sebagai kampung pengembangan ekonomi kreatif. Kampung Banjar memiliki pantai yang bagus dan luas dan tidak berdampak abrasi, kondisi masyarakatnya juga sangat wellcome terhadap pengunjung. Makanya Kampung Banjar ini, bersama masyarakat akan kita persiapkan dan perjuangkan menjadi Kampung Wisata di Kota Mataram,” terang Anggota Komisi II DPRD NTB, duta dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kota Mataram ini kepada wartawan, Rabu 24 November 2021.
Selain Kampung Banjar yang akan dipersiapkan dan diperjuangkan menjadi Kampung Wisata, menurutnya, ada juga Kampung Sintung di wilayah Ampenan yang memiliki potensi yang sama dengan Kampung Banjar dan layak untuk dijadikan Kampung Wisata.
“Dalam momentum sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Desa Wisata dan Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang digelar beberapa waktu lalu, kami paparkan seluruh prasyarat yang tertuang didalam Perda itu untuk dipersiapkan oleh masyarakat. Tugas kami selaku anggota DPRD NTB dan membidangi Komisi Bidang Pariwisata nantinya akan memback up anggaran untuk tercapainya tujuan itu,” kata Made Slamet.
Menurutnya, dua kampung ini memiliki potensi pengembangan ekonomi kreatif yang keberadaannya harus terus diback up oleh Pemerintah. Sektor Pariwisata harus bisa diarahkan untuk memajukan sektor ekonomi kreatif masyarakat. Sebab, menurutnya, antara Pariwisata dengan Ekonomi Kreatif itu harus bisa dipadukan menjadi satu kekuatan yang padu dalam memajukan ekonomi kerakyatan.
“Pemerintah Provinsi NTB dan Lembaga DPRD NTB telah memproduk Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Desa Wisata dan Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Maka dua payung hukum ini harus bisa dipadukan menjadi satu untuk memajukan sektor ekonomi kreatif masyarakat kita agar ketika Kampung Wisata itu terbentuk, maka masyarakat setempat bisa berdaya dan tidak menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” pungkasnya. (GA. Im/Ese*)