Mataram, Garda Asakota.-
Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, diwakili oleh Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Siti Rohmi Djalillah, bersama dengan Lembaga DPRD NTB yang diwakili Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE.,M.Comm, Wakil Ketua DPRD NTB, Drs H Muzihir, dan Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi, SE.,MM., menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB dengan DPRD NTB tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022, Jum’at 19 November 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD NTB.
Dihadapan Forum Paripurna DPRD NTB, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Siti Rohmi Djalillah, menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp5,39 triliyun rupiah lebih, terjadi penurunan sebesar Rp340,88 milyar rupiah lebih atau minus 5,94 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp5,73 triliyun rupiah lebih, dengan rincian meliputi: (a) Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp2,57 trilyun rupiah lebih atau bertambah sebesar Rp313,35 milyar rupiah lebih atau 13,88 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp2,25 triliyun rupiah lebih;
(b) Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp2,81 trilyun rupiah lebih, mengalami penurunan sebesar Rp607,46 milyar rupiah lebih atau 17,73 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp3,42 triliyun rupiah lebih dan (c) lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp8,01 milyar rupiah lebih mengalami penurunan sebesar Rp46,76 milyar rupiah lebih atau 85,37 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp54,78 milyar rupiah lebih.
Sementara untuk Belanja Daerah TA 2022, jelas Wagub, direncanakan sebesar Rp5,96 triliyun rupiah lebih, mengalami penurunan sebesar Rp418,73 milyar rupiah lebih atau 6,56 persen jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp6,38 trilyun rupiah lebih.
“Dan untuk Pembiayaan Daerah TA 2022, direncanakan sebesar Rp562,5 milyar rupiah lebih mengalami penurunan sebesar Rp82,85 milyar rupiah lebih atau 12,84 persen dibandikan dengan APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp645,35 milyar rupiah lebih,” tutupnya.
Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH., mengungkapkan Rancangan Struktur APBD TA 2022 secara garis besarnya terdiri dari Pendapatan ditaksir sebesar Rp5,3 Trilyun lebih. Belanja Daerah sebesar Rp5,9 Trilyun lebih. Surplus sebesar Rp562 Milyar lebih.
“Sementara Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp562 Milyar lebih. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp0, Pembiayaan Netto sebesar Rp562 Milyar lebih. Sisa lebih anggaran pembiayaan tahun berjalan Rp0,” kata Mahdi saat menyampaikan Pengantar Nota Kesepakatan PPAS dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar Jum’at 19 November 2021 di ruangan Rapat Paripurna DPRD NTB.
KUA PPAS ini sendiri akan dipergunakan sebagai bahan dasar dalam Pembahasan dan Penyusunan RAPBD Provinsi NTB TA 2022. Berdasarkan hal tersebut serta mengacu adanya kesepakatan antara DPRD NTB dengan Pemprov NTB tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 para pihak sepakat terhadap PPAS TA 2022 tersebut.
“Secara lengkap PPAS TA 2022 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini,” ujar Mahdi.
Meski ada sedikit interupsi dari anggota Dewan, Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2022 ini berlangsung sukses dan lancar. (GA. Im/Ese*)