Suasana pelantikan Pejabat di aula kantor Camat Donggo, Rabu (12/1/2022). |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, telah mengambil sumpah pejabat struktural dan fungsional dalam rangka mendukung Pemerintah Pusat untuk menciptakan birokrasi yang fleksibel dan mengambil langkah nyata dalam mempercepat proses reformasi birokrasi.
Acara pelantikan dilaksanakan di Kantor Camat masing masing secara virtual yang tersebar di 18 Kecamatan. Para pejabat struktural dan fungsional lingkungan Pemerintah kabupaten Bima telah dialihkan fungsinya dari pejabat struktural ke pejabat fungsional.
Mereka yang mengabdi pada 18 Kecamatan di dalam lingkungan Pemerintah Daerah Bima, mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji pengangkatan pejabat struktural dan fungsional ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan Organisasi ke dalam jabatan struktural dan Fungsional, Rabu pagi (12/01/2022).
Para pejabat tersebut diambil sumpahnya dan dilantik secara offline maupun (online) dan virtual oleh Wakil Bupati Bima, Drs H. Dahlan M. Nor, berdasarkan SK Bupati Bima nomor: 821.2/03/07.2/2022.
“Hari ini cukup bersejarah bagi para ASN yang dikukuhkan dalam jabatan struktural dan fungsional karena yang menentukan karir ke depan adalah angka kredit,” ujar Wabup yang saat itu didampingi Sekretaris Daerah, Drs. HM. Taufik HAK, M.Si, Asisten III Setda, Drs. H. Arifudin HMY, Inspektur Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si, dan Kepala BKD, Drs. Agussalim.
Menurutnya, jabatan yang dialihkan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, tidak mengacu kepada gelar dan pangkat, tetapi lebih kepada kinerja dan kemampuan mengumpulkan kredit.
“Jangan berasumsi bahwa jabatan fungsional itu tidak menarik sebab kalau ASN yang bersangkutan rajin mengumpulkan angka kredit, maka akan bisa lebih cepat meraih jabatan struktural dan siapapun yang memegang jabatan fungsional memiliki peran, tugas yang terukur dan bertanggung jawab,” terang Wabup.
Pada bagian akhir arahannya, Wabup kembali menegaskan pentingnya pelayanan publik. Pelayanan publik cepat saji dan bisa dipertanggungjawabkan itu merupakan tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional.
“Karena itu, saya mendorong para ASN agar tetap inovatif dan kreatif karena ini merupakan amanat Permen PANRB. Agar lebih terarah dan terfokus, nanti akan ada tindak lanjut sosialisasi tentang tata cara pengukuran angka kredit sebagai acuan bagi pengembangan karir para pejabat fungsional,” tegasnya. (GA. 008*)