Mataram, Garda Asakota.-Angka perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan trend kenaikan bahkan kondisinya saat ini menempatkan Provinsi NTB sebagai provinsi dengan kasus perkawinan anak
tertinggi secara Nasional.
Menyikapi akan terjadinya hal
ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Akhdiansyah, SH.I., menegaskan DPRD NTB melalui Bapemperda akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
“Evaluasi dilakukan mengingat angka perkawinan anak di Provinsi NTB menunjukkan trend kenaikan, bahkan
kondisinya saat ini menempatkan Provinsi NTB sebagai provinsi dengan kasus
perkawinan anak tertinggi secara nasional,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB yang akrab disapa Guru To’i ini, Selasa 23 April 2024.
Upaya DPRD ini, menurut anggota Dewan yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD NTB periode 2024-2029 ini
Dapil VI Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima, merupakan sebagai respon atas saran dan masukan dari perwakilan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Lakpesdam PWNU NTB, LPA NTB, Fatayat NU NTB, Islamic Relief serta perwakilan akademisi, saat melakukan audiensi ke DPRD Provinsi NTB, selasa (23/24) bertempat di ruang rapat Bapemperda DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Saat audiensi dengan Bapemperda
DPRD NTB, Ketua Lakpesdam PWNU NTB, Muhammad Jayadi, mengungkapkan Pemerintah Provinsi NTB atas inisiatif DPRD telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Hanya saja menurutnya, keberadaan
Perda ini diharapkan akan memperkuat dukungan dan upaya pemerintah dalam
mencegah praktek perkawinan anak di NTB.
“Namun faktanya angka perkawinan anak menunjukkan trend kenaikan. Kami heran, bukannya keberadaan perda mampu menekan angka perkawinan anak, justru faktanya kasus perkawinan anak terus naik, bahkan menempatkan NTB sebagai provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi se-Indonesia,” ungkap Ketua Lakpesdam PWNU NTB, Muhammad Jayadi di hadapan Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi NTB.
Ditengah usaha penurunan angka
perkawinan anak secara nasional hingga 7,5 persen pada tahun 2023, ternyata
Indonesia masih dihadapkan pada persoalan perkawinan usia anak.
Berdasarkan Susenas BPS, Proporsi perkawinan anak di Indonesia, tahun 2023 sebesar 6,92 persen.
Ironisnya berdasarkan Susenas tersebut, NTB menempati urutan pertama di Indonesia yaitu 17,32 persen, jauh di
atas angka rata-rata nasional.
Padahal tahun 2021, Pemerintah
Provinsi NTB telah menetapkan Perda 05 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak.
“Kenapa bisa seperti ini?, harus ada evaluasi terhadap implementasi dan penegakan perda ini,” kata Jayadi.
Sementara itu, anggota LPA Provinsi NTB, Sukran Hasan menjelaskan, bahwa kenaikan angka perkawinan anak di
NTB disebabkan beberapa faktor diantaranya, rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam melihat kasus perkawinan anak sebagai masalah utama daerah, dukungan anggaran yang rendah bahkan nihil, tidak inovatif dan kreatifitas
menyusun program/kegiatan serta sinergi dan kolaborasi antar dinas/instansi dalam merespon permasalah perkawinan anak sangat lemah.
“Kita minta DPRD menggunakan
fungsi kontrol dan pengawasannya untuk menilai kinerja dinas/instansi terkait,
dalam mengimplementasikan dan menegakkan perda 05 tahun 2021. Penting bagi DPRD untuk memanggil Gubernur dan instansi terkait untuk dimintai penjelasan,” tegasnya.
Menanggapi akan hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB Akhdiansyah, merespon positif apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat sipil.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh teman-teman LSM sangat membantu DPRD dalam melihat dampak dan
perkembangan implementasi Perda 05 tahun 2021.
Data-data dan informasi yang disampaikan oleh teman-teman LSM terkait trend kenaikan kasus perkawinan anak, menurutnya akan menjadi rujukan untuk melakukan evaluasi implementasi perda ini, termasuk melakukan penilaian terhadap kinerja eksekutif dalam mendukung penegakan produk-produk legislasi yang telah ditetapkan DPRD.
“Sekitar bulan Juni-Agustus, Bapemperda akan melakukan evaluasi terhadap beberapa perda yang dinilai kurang
efektif untuk mendukung kemajuan
pembangunan daerah. Dari informasi,
masukan dan saran dari teman-teman LSM, kami akan memasukkan perda 05
tahun 2021 sebagai salah satu perda
prioritas yang akan dievaluasi. Mengingat perkawinan anak sangat berdampak pada
meningkatnya anak putus sekolah, risiko kematian ibu dan anak, bayi lahir
prematur, stunting, KDRT, perceraian,
dan kemiskinan”, tambah pria yang akrab disapa Yongki.
Hadir saat audiensi perwakilan
dari Lakpesdam PWNU NTB, LPA NTB, Islamic Relief, Akademisi Unram dan diterima oleh Ketua Bapemperda Akhdiansyah. SHI (Fraksi PKB) beserta anggota Raden Rahadian Sujoeno (fraksi Partai Demokrat) dan wawan (Fraksi Partai Nasdem).
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen policy brief situasi perkawinan anak oleh Ketua Lakpesdam
PWNU kepada Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB. (**)