Gardaasakota.com.- Keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan pemerintah wajib menjadi komitmen seluruh calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada serentak 2024.
Komitmen seluruh pasangan calon kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota harus tersampaikan pada masa kampanye maupun pada masa debat.
“Keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi satu keharusan bagi calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024,” ucap Anggota Komisioner Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury, Selasa (8/10/2024).
Penyelenggaraan Pilkada serentak di era digitalisasi informasi sudah fokus membicarakan transparansi dan akuntabilitas. Hal itu sudah ditegaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis.
Ditekankan juga pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Komisi Informasi Publik, pada pasal 9, 10, dan 11. Yang menegaskan, penyampaian informasi kepada masyarakat setiap saat berkala dan serta merta, itu wajib disampaikan penyelenggara negara bersumber APBN dan APBD.
“Bisa melalui kanal resmi pemerintahan, baik website melalui media maenstrem (cetak dan online),” jelas pria yang juga Ketua LTNU PWNU NTB ini.
Seluruh provinsi, kabupaten/kota sudah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), sehingga bukan zamannya penyelenggara pemerintah menutupi akses informasi kecuali informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi, data transaksi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
“Bila sudah menjadi dokumen APBD harus dibuka dan disebarluaskan kepada masyarakat,” tegasnya.
Karena itulah, seluruh calon kepala daerah harus menyampaikan ke publik bahwa mereka berkomitmen akan keterbukaan informasi publik. Dari calon kepala daerah tentu masih ada tidak memahami keterbukaan informasi, karena bisa saja calon kepala daerah bukan berlatar belakang pemerintahan.
“Di visi-misi pasti mereka mencantumkan pemerintahan yang akuntabilitas dan transparansi, sehingga harus disuarakan ke masyarakat baik masa kampanye maupun pada masa debat nanti sebagai bentuk komitmen,” imbuhnya.
Bila komitmen keterbukaan informasi publik maka calon kepala daerah sudah mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan ketika terpilih, mendukung pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good government, clean, and clear).
“Kita harapkan komitmen itu menjadi materi debat nantinya sebagai wujud pembangunan good government, clean, and clean,” tutup eks aktivis PMII ini. (**)