Mataram, Garda Asakota.-Mantan Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bima, Burhan akhirnya mengakui isi berita acara…
PN Tipikor Mataram
Terdakwa Eks Walikota Bima Sebut Muhammad Maqdis Adik Ipar dari Isterinya
Mataram, Garda Asakota.-Terdakwa eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) mengakui bahwa Muhammad Maqdis (MM)…
Sidang Kasus Eks Walikota Bima, H Syara Mengetahui Ada Pengaturan Proyek Setelah Ada Laporan dari PPK
Mataram, Garda Asakota.-Jumat 1 Maret 2024, Tim JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi di Pengadilan…
Hakim Ketua ke Saksi Kunci Kasus Korupsi Terdakwa Eks Walikota Bima, ‘Transaksi Ini, Hafal Betul Saudara’
Mataram, Garda Asakota.-Hakim Ketua, Putu Gede Hariadin, SH, MH, mencecar saksi Rohficho Alfiansyah (AL) yang…
Saksi Kunci Bongkar Ipar Eks Walikota Bima Diduga Kuasai Rp32 M Paket Proyek 2019, Begini Reaksi Terdakwa HML
Mataram, Garda Asakota.-Fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi terdakwa H. Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima…
AM Ngaku Pernah Diperintah Sekda Kota Bima untuk Membakar Dokumen Pekerjaan
Mataram, Garda Asakota.-Mantan anggota Pokja LPBJ dan juga PPK, Agus Mursalin (AM) mengaku pernah diperintahkan…
Begini Kesaksian Fahad di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Eks Walikota Bima
Kota Bima, Garda Asakota.-Sidang kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup…
Terungkap Adanya Aliran Uang Rp100 juta ke Rekening Mertua Terdakwa Mantan Walikota Bima
Mataram, Garda Asakota.-Saksi kunci Rohficho Alfiansyah alias AL, di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin (26/2/2024),…
Sidang Kasus Eks Walikota Bima, Saksi Ngaku Eliya Perintah Setor Uang Rp1 M ke Rekening Ipar
Mataram, Garda Asakota.-Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret terdakwa H….
Saksi AM, Ungkap Peran Terdakwa HML dan Isteri dalam Dugaan Pengaturan Proyek di Pemkot Bima
Mataram, Garda Asakota.-Seorang saksi yang dihadirkan JPU KPK, Agus Mursalin (AM) mengungkap kesaksiannya terkait dengan…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.