Sidang Kasus Eks Walikota Bima, H Syara Mengetahui Ada Pengaturan Proyek Setelah Ada Laporan dari PPK

Eks Kalak BPBD Kota Bima, H Syarafudin usai menjalani kesaksiaannya di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (1/3/2024)

Mataram, Garda Asakota.-Jumat 1 Maret 2024, Tim JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi di Pengadilan Tipikor Mataram NTB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima tahun 2018-2022, dengan terdakwa H Muhammad Lutfi, eks Walikota Bima.

Adapun saksi yang dipanggil yaitu, H Syarafuddin eks Kalak BPBD, Ipul PPK Dikbud, Irfan Dinas PUPR, Adi Cahyadi Dinas PUPR, Burhan eks Dinas PUPR, Nandar PPK di BPBD, dan seorang Penyidik KPK.

Pantauan langsung Garda Asakota, eks Kalak BPBD Kobi, H. Syarafuddin, yang menjadi saksi pada sesi pertama mengaku pernah diperiksa penyidik KPK dalam perkara korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa rekonstruksi dan rehabilitisasi.

Dalam Kesaksiannya terungkap sumber penganggaran kegiatan pembangunan di BPBD yakni dana hibah APBN berupa rehab rekon (RR) pasca banjir senilai Rp166 Miliar.

Dari dana itu, kata dia, untuk BPBD sebesar Rp64 Miliar ditangani oleh tiga orang PPK yakni Ismunandar dari BPBD dan dua orang dari Dinas PUPR yakni Taufikurahman dan Agussalim.

Secara umum anggaran Rp64 Miliar itu diarahkan untuk biaya biaya perencanaan, pengawasan, dan paket kegiatan pembangunan seperti dua jembatan, jembatan gantung, dan untuk sejumlah paket jalan seperti jalan lingkungan Oi Fo’o 1 dan Oi Fo’o 2 serta lainnya dalam kurun waktu 2018-2020.

Menariknya, saat JPU Jaksa menanyakan apakah dalam proses pengadaannya pekerjaan beberapa proyek yang ada di BPBD ada pengaturan (pengkondisian) pemenangnya?, yang dijawab saksi tidak mengetahuinya. 

Namun di satu sisi, saksi mengaku pernah mendengar adanya pengaturan pemenang setelah ada laporan stafnya, PPK Aris Munandar. 

Bahwa diduga ada pengaturan pemenang proyek oleh Muhammad Maqdis (MM), itupun diketahuinya setelah pekerjaan selesai.

“Saya panggil dia (PPK) ke kantor, katanya pekerjaan itu dikoordinir oleh Muhammad Maqdis, iparnya terdakwa,” bebernya. 

Dari sejumlah paket yang dikoordinir MM itu tidak semuanya menggunakan perusahaan MM PT RJK (Risalah Jaya Konstruksi), namun diduga ada juga dengan pinjam bendera.

Seperti diungkap Jaksa KPK berdasarkan BAP saksi terkait dengan dugaan beberapa proyek yang dikerjakan MM dengan menggunakan perusahaan lain seperti pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai Rp10 M lebih PT RJK, jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o Rp5,2 M CV Nawi Jaya, pekerjaan jalan lingkungan perumahan Jatibaru Rp1,3 M, pekerjaan jaringan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 Rp1,9 M PT Bali Lombok Sumbawa, pekerjaan jaringan listrik dan PJU Oi Foo 1 Rp910 juta CV Buka Layar, pekerjaan jaringan listrik dan PJU perumahan Jatibaru Rp619 juta CV Buka Layar.

“Jadi yang masuk dalam dakwaan kami, benar ya itu yang dikerjakan oleh saudara Muhammad Maqdis dengan menggunakan perusahaan Risalah Jaya atau menggunakan perusahaan lain?,” tanya JPU dibenarkan saksi. 

Saat disinggung cara pengaturan bagaimana Ismundar menjelaskan? Saksi mengaku tidak mengetahui cara pengaturannya, hanya dikatakan dikuasi oleh Maqdis (MM). 

Sebagaimana tertulis dalam BAP 15, saksi saat itu mengaku tidak bertanya lebih lanjut bagaimana cara pengaturan pemenang proyek yang dilakukan oleh saudara Eliya Alwaini dan saudara Muhammad Maqdis?., saksi menampik adanya penyebutan nama Eliya oleh PPK. 

Apakah sudah mejadi semacam kabar berita bahwa memang Ibu Eliya ini juga ikut mengatur proyek proyek?, itu yang bapak dengar?. “Ya kabar kabarnya seperti itu,” timpal saksi. 

Sedangkan soal arahan langsung dari Walikota (terdakwa) maupun dari isteri terdakwa, saksi sendiri mengaku tidak pernah mendapatkan arahan langsung dari Walikota maupun isteri terkait dengan pengadaan proyek di dinasnya.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, SH, MH, saksi mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Walikota Bima untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kalak BPBD.

Saksi juga mengaku saat memanggil Ismunandar, tidak ada menyebutkan bahwa pekerjaan lingkup BPBD telah diatur pemenangnya oleh terdakwa 

Apakah ada juga Ismunandar menyebutkan bahwa yang mengatur itu isteri terdakwa Eliya Alwaini?. “Tidak ada (Ismunandar) menyebut nama Eliya Alwaini,” jawabnya.

Apakah Ismundar pernah mengatakan ke saksi cara pengaturan pemenang? “Tidak ada,” ujar saksi. Hanya ngomong saja? bahwa yang mengatur Muhammad Maqdis, begitu saja?. “Iya,” ucap saksi membalas pertanyaan PH. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page