Terungkap Adanya Aliran Uang Rp100 juta ke Rekening Mertua Terdakwa Mantan Walikota Bima

Pemeriksaan bukti bukti dokumen yang diperlihatkan JPU KPK di hadapan persidangan Tipikor yang digelar Senin kemarin, 26 Februari 2024.

Mataram, Garda Asakota.-Saksi kunci Rohficho Alfiansyah alias AL, di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin (26/2/2024), membongkar adanya aliran dana ratusan juta rupiah mengalir ke sejumlah kerabat dekat terdakwa eks  Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML).

Lanjutan sidang kali ini JPU KPK menghadirkan empat orang saksi yakni eks PPK dan Pokja, Agus Mursalin (AM), Kabid Cipta Karya Fahad, eks Kabag LPBK Iskandar, dan AL, yang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022 lingkup Pemkot Bima.  

Dalam persidangan yang juga dihadiri terdakwa Muhammad Lutfi, saksi AL mengungkap adanya penyetoran uang miliaran rupiah ke rekening Muhammad Maqdis (MM) baik melalui rekening pribadi maupun rekening perusahaan PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK) milik ipar Walikota Bima periode 2018-2023 itu.

Kemudian, uang hasil dari pembayaran termin dan uang muka pekerjaan sejumlah proyek di lingkup Pemkot Bima tahun 2019 itu diduga ada yang dipakai buat membeli emas, juga ada yang dikirim ke rekening Muhammad bin Awab Alwaini, mertua laki-laki dari MM yang juga mertua dari terdakwa HML senilai Rp100 juta.

“Uang uang ini kan ada yang dipakai buat beli emas dan ada dikirim ke mertua Maqdis, ada ya?, 100 juta itu ya?,” tanya JPU KPK dibenarkan oleh saksi AL. “Iya betul pak,” sahut saksi yang mengaku memiliki bukti bukti penyetoran maupun penarikan uang di Bank ini.

Dalam keterangannya, saksi mengungkap adanya pencairan uang muka 10 persen sekitar Rp1 M lebih dari proyek Oi Fo’o 2 nilainya Rp10 M masuk ke rekening pribadi MM dan rekening perusahaan PT RJK.

Ada juga pencairan termin pertama dari proyek Nungga Toloweri Rp2,7 M, pernah di malam hari saksi mengaku diperintah Nafilah (isteri MM) via telepon disuruh membawa uang Rp1 M ke kediaman terdakwa HML di Jalan Gajah Mada. Saksi mengaku permintaan itu sudah terkonfirmasi ke MM.

“Uang itu sebenarnya mau saya serahkan ke Ibu Nafilah, kebetulan saat itu saya masuk lewat Utara rumah dinas, tidak sengaja ketemu Ibu Eliya. Saya ditanya, apa yang kamu bawa?, saya jawab uang. Yah, udah setor saja ke rekening pak Maqdis (MM),” beber AL.

Seingatnya, ada dua kali Nafilah memintanya membawa uang ke kediakan. Perintah kedua yakni  pencairan uang Rp350 juta untuk dibawa ke rumah dinas terdakwa. 

Sampai di rumah dinas, saksi diperintah Nafilah untuk memasukan uang proyek itu di sebuah mobil warna hitam yang diketahuinya milik terdakwa HML.

Oleh Nafilah, saksi kemudian disuruh antar ke Toko Emas di perempatan lampu merah Kota Bima. Menurut kesaksiannya, uang itu digunakan untuk membeli perhiasan emas.

Selain kisah penarikan uang tersebut, saksi juga mengaku pernah menarik uang tunai Rp350 juta yang diantar ke Rizal selaku tangan kanan MM untuk pembayaran kebutuhan proyek.

Kemudian atas permintaan MM, saksi menarik tunai Rp500 juta, kemudian dikirim ke rekening pribadi MM dan Rp100 jutanya lagi masuk lagi ke rekening MM.

Saksi juga mengaku pernah diminta MM untuk mengantar cek bank atas nama perusahaan RJK senilai Rp500 juta dan dibawa ke Salmin, kakak kandung Eliya.

Seperti dilansir Garda Asakota sebelumnya, selama lebih kurang tiga jam lamanya, saksi  AL yang sudah pernah dua kali diperiksa Penyidik KPK ini secara vulgar menyebut peran isteri terdakwa HML, Eliya Alwaini, Muhammad Maqdis (MM) ipar terdakwa, dan kerabat lainnya dalam pusaran pekerjaan proyek lingkup Pemkot Bima di tahun anggaran 2019.  (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page