Berita  

Hakim Ketua ke Saksi Kunci Kasus Korupsi Terdakwa Eks Walikota Bima, ‘Transaksi Ini, Hafal Betul Saudara’

Saksi Rohficho Alfiansyah (AL) didampingi LPSK usai menjalani sidang Tipikor dengan terdakwa Walikota Bima 2018-2023, H Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (26/2/2024). Foto: Ist

Mataram, Garda Asakota.-Hakim Ketua, Putu Gede Hariadin, SH, MH, mencecar saksi Rohficho Alfiansyah (AL) yang merupakan Direktur  PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK) Cabang Kabupaten Bima dengan sejumlah pertanyaan di sidang kasus korupsi terdakwa eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (26/2/2024).

Namun sebelum memberondong saksi dengan pertanyaan-pertanyaan kritisnya, Hakim Ketua meminta saksi yang sudah disumpah agar memberikan keterangan yang benar. 

“Benar itu, berarti sesuai dengan apa yang saudara alami dan saudara dengar sendiri. Tidak benar itu mengada ngada, yang tidak ada dibilang ada, yang ada dibilang tidak ada atau sebaliknya menambahkan keterangannya. Itu ya, perlu saya ingatkan,” ujar Hakim Ketua, diiyakan saksi.  

Ketua Majelis mengungkap keterangan saksi yang begitu mendetail terkait dengan uraian 15 paket proyek yang diduga dikerjakan oleh Muhammad Maqdis (MM), iparnya terdakwa HML di tahun 2019. 

“Contoh di pertanyaan 18, dari 15 (paket) proyek itu saudara hafal betul. Pertanyaan saya kepada saudara, saudara memegang semua nggak dokumen yang 15 (paket) itu?,” tanya Hakim Ketua. “Hanya sebagiannya saja pak,” jawab saksi.

“Nah, waktu ditanya tentang hal ini (15 paket proyek), apakah data dokumennya sudah ada yang ditunjukkan oleh Penyidik (KPK)?, “Sudah ada semua pak,” sahut saksi.

Sehingga ini detail, saudara pun tidak bisa mengingat satu miliar koma sekian sampai hafal titik titik. Misalnya ini, pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dinas BPBD dengan PPK Ismunandar, ini lengkap nilai kontrak sebesar Rp10,219 miliar dengan menggunakan perusahaan PT RJK. Ini memang kenyataan saudara, betul ada datanya?. “Betul, datanya ada. Ada juga di file pdf,” kata saksi yang juga saksi pelaku ini. 

Jadi saudara ngomong dengan ada datanya, sehingga sampai 15 paket ini di tahun 2019 saudara ingat?. “Iya, ingat,” jawab saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK ini.

Apa yang menyebabkan saudara bisa ingat 15 ini?, AL menjelaskan bahwa sebagian yang garap penawarannya yakni saksi sendiri dengan saudara Jamal, sementara sebagiannya untuk pengurusan administrasinya dia sendiri, terus sebagian pak Edi Salahuddin yang tangani enam paket.

Jadi itu yang mengingatkan saudara karena ini detail, sampai akhirnya Rp32 miliar 629 juta 692 ribu 187 rupiah ini ada di BAP saudara?, berarti kan titik komanya juga, ini data yang saudara berikan?.  “Iya benar yang mulia. Yang 2019 sebelum adendum, iya ada datanya,” jawab saksi.

Hakim Ketua kembali bertanya, termasuk yang di adendum tahun 2020, itu juga saudara ada datanya?.  Yang adendum PT Risalah diakui saksi tidak ada karena waktu itu dirinya sudah dipecat, yang ada hanya data adendum PT Indo Bima saja.

Ada nggak ditunjukan oleh penyidik waktu itu? Jadi saudara ditunjukkan (data), baru ingat, oh semua, begitu maksudnya?,” tanya Hakim Ketua. “Iya benar,” timpal saksi.

Terus yang berikutnya, kata Hakim Ketua, transaksi ini hafal betul saudara. Tarik ke sini, setor ke sini, itu yang saudara terangkan, darimana saudara bisa memberikan keterangan seperti itu?, yang dijawab saksi bahwa setiap ada transaksi slip setoran tunai yang asli disimpannya. “Jadi slip itu sudah saya serahkan (ke KPK),” ucapnya.

Jadi saudara serahkan? dari slip itu saudara jadi ingat detail, karena ada slipnya? “Iya ada slipnya,” sahutnya. “Itu yang saudara tunjukkan ke penyidik, jumlah Rp 1 miliar, Rp 350 juta, sampai perubahannya dari BNI misalnya pindah ke bank lain,  itu ada?, masih saudara simpan?, kata Hakim Ketua.

 “Foto dokumentasi ada juga, pas setiap saya setor kan saya dokumentasi, bahwa uangnya disetor, saya kirim ke WA nya pak Maqdis,” ungkapnya.

Ada tidak diperkuat Penyidik waktu itu, misalkan ditunjukan rekening koran bank? “Iya ada,” tutur saksi. 

Jadi saudara dikasih data juga dengan detail transaksi transaksi yang ada di saudara? Jadi itu menunjukan saudara, karena inikan detail semua sampai nomor dokumennya  nilai yang ditransfer berapa, nilai proyeknya berapa, pembayaran tempo 1, 2, dan 3, pembayaran ke perusahaan, saudara ingat semua?.

Jadi ada dokumennya, jadi saudara bicara, kemudian ditunjukan dokumennya, begitu ya?, “Betul pak,” sahut AL. 

Hakim menegaskan bahwa, kalau soal tentang kejadian kejadian lain seperti pertemuan pertemuan dengan seseorang, itukan bisa diingat, misalnya bertemu dengan Nafilah, itu kan bisa diingat. 

Tapi kalau soal lain, jumlah jumlah maupun proyek proyek harus ada dokumennya, harus ada datanya. “Iya, ada semua datanya,” tegas AL lagi. 

Seperti dilansir Garda Asakota sebelumnya, saksi kunci Rohficho Alfiansyah alias AL, di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin (26/2/2024), selama lebih kurang tiga jam lamanya, secara vulgar menyebut peran isteri terdakwa HML, Eliya Alwaini, Muhammad Maqdis (MM) ipar terdakwa, dan kerabat lainnya dalam pusaran pekerjaan proyek lingkup Pemkot Bima di tahun anggaran 2019. 

Selain itu, saksi yang sudah pernah dua kali diperiksa Penyidik KPK ini membongkar adanya aliran dana ratusan juta rupiah mengalir ke sejumlah kerabat dekat terdakwa eks  Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML). (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page