Mataram, Garda Asakota.-Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH, menegaskan bahwa hasil suara Pileg 2024 kemarin akan menjadi acuan bagi Parpol untuk mengusung pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 2024 mendatang baik itu gabungan ataupun tidak gabungan.
Hal itu disampaikannnya usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 di Kota Mataram, Rabu sore (24/4/2024).
Menurutnya, untuk pencalonan dari Parpol atau gabungan Parpol itu penentuan komposisi jumlah dukungan sebenarnya tetap menggunakan jumlah kursi atau jumlah suara.
“Nah, yang akan digunakan sebagai dasar kecukupan atas jumlah dukungan itu adalah hasil Pemilu 2024, yang sekarang,” tegasnya kepada Garda Asakota.
Untuk penetapan hasil perolehan suara, pihaknya akan menunggu setelah putusan proses PHPU. Misalkan partai A itu mendapatkan kursi berapa itulah yang akan digunakan dalam pengusungan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Pilkada nantinya.
“Prinsipnya yang akan digunakan dalam menentukan besaran perolehan suara itu adalah hasil Pemilu 2024,” pungkasnya singkat. (GA. 212*)