Mataram, Garda Asakota.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menyetujui sebuah Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda Provinsi NTB
Hal itu disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan II Tahun 2024, dengan agenda Laporan Pansus yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan 1 sebuah Raperda Provinsi NTB tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda Provinsi NTB, Pendapat Akhir Pj. Gubernur NTB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB (17/5/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyampaikan dengan telah disetujuinya Raperda prakarsa Pj Gubernur NTB tersebut, menambah payung hukum dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi NTB.
“Alhamdulillah ini menjadi hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” ungkap Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur NTB.
Miq Gite menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah atas komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, serta komitmennya Ikhtiar bersama membangun Nusa Tenggara Barat yang lebih baik.
“Besar harapan kita, regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang terhormat ini, benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan kepada masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” pungkasnya. (**)